Wah... Pejabat Bantul Boleh Mudik dengan Mobil Dinasnya

Kompas.com - 05/09/2009, 16:47 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Berbeda dengan daerah lain, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperbolehkan atau tidak melarang para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik atau pulang kampung.

"Kami tidak melarang mobil dinas untuk keperluan Lebaran para pejabat di lingkungan Pemkab Bantul," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Gendut Sudarta di Bantul, Sabtu (5/9).

Menurut dia, pejabat diperbolehkan menggunakan mobil dinas dengan syarat tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Bantul, dalam arti seluruh biaya atas operasional ditanggung pejabat yang bersangkutan. "Seluruh biaya seperti BBM, sopir, dan kerusakan yang timbul ditanggung pribadi dan tidak menggunakan uang APBD," katanya.

Gendut mengatakan, pada Lebaran mendatang tidak semua kantor, dinas atau instansi di daerah ini libur bekerja sehingga mobil dinas tetap digunakan untuk operasional kerja selama Lebaran.

"Beberapa dinas dan instansi yang masih menggunakan mobil dinas untuk operasional di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), RSUD (rumah sakit umum daerah), dan puskesmas," katanya.

Hari libur dan parsel juga beda

Mengenai hari libur Lebaran, Bantul juga berbeda dengan daerah lain. Pemkab Bantul menetapkan libur Lebaran dimulai sejak 18 hingga 23 September. "Khusus 18 dan 23 September merupakan cuti bersama, sedangkan Sabtu 19 September hari kerja biasa yang diliburkan, dan akan diganti dengan hari kerja lain," katanya.

Dengan demikian, kata dia, ada enam hari libur Lebaran yang dapat dinikmati PNS, termasuk di Kabupaten Bantul.

Mengenai pemberian parsel dari pejabat, Gendut mengatakan, bingkisan atau parsel Lebaran dapat diterima asalkan tidak memengaruhi kebijakan kedua pihak. Ia mengatakan, menjelang Lebaran pihaknya pasti mendapatkan parsel dari beberapa keluarga dan kenalan. Namun, parsel tersebut akan di berikan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti untuk panti asuhan.

"Pemberian parsel merupakan wujud persaudaraan dan kasih sayang. Meski demikian, lebih baik parsel yang diterima pejabat disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan orang yang tidak mampu," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau