KOMPAS.com - Jatuh lagi satu korban. Ahsed Takwa bin Wawan (13), pelajar kelas III SMP Noerhidayah, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tewas setelah terlibat tawuran dengan sekelompok remaja lain di kompleks perumahan Jaladhapura, Bulakkapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (31/8) sekitar pukul 20.00. Ahsed dimakamkan Selasa (1/9). Duka mendalam masih dirasakan Wawan dan Sarifah, orangtua Ahsed. Kakak Ahsed, Laras, mengungkapkan, ibunya masih sering menangis karena kerap teringat Ahsed. Senin sore itu, seusai shalat, Ahsed meninggalkan rumah bersama beberapa teman sebayanya. Mereka bermain di sekitar kompleks perumahan Bulakkapal Permai, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kompleks perumahan itu berbatasan dengan rumah Ahsed di Gang Asem, Kampung Jatibulak, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ahsed dan teman-temannya kemudian bertemu sekelompok remaja, antara lain BP (13), DA (13), Agn (14), Arf (13), dan MRI (12). Tanpa alasan yang jelas, kedua kelompok itu terlibat perkelahian di pelataran SD Negeri Margahayu XXIII, yang berada di dalam kompleks perumahan AURI Jaladhapura, Bulakkapal, beberapa ratus meter dari rumah Ahsed. Menurut DA, mereka mula-mula sekadar bercanda, lalu berkembang menjadi ejekan. Mereka pun saling sabet dengan sarung kemudian saling pukul. Karena jumlah lawan lebih banyak, Ahsed dan kawan-kawan berusaha lari. Menurut Arf, ketika kabur itulah Ahsed terpeleset dan terjatuh di dekat selokan, kemudian pingsan. Melihat Ahsed pingsan, BP dan kawan-kawannya mencoba menyadarkannya, tetapi Ahsed tetap pingsan. ”Ketika dia pingsan, kami patungan membeli minyak kayu putih dan menggosok-gosokkannya ke badannya,” kata DA, Selasa siang. Berdasarkan hasil visum, Ahsed mengalami cedera parah pada pelipis kanannya. Polisi memperkirakan cedera itu akibat hantaman benda keras. Dia kemudian meninggal di dalam perjalanan ke rumah sakit pada Senin malam. Menurut kakak sepupu Ahsed, Imam (32), jasad Ahsed dimakamkan di TPU Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Saat ini Polres Metro Bekasi menahan BP dan empat kawannya. Kelima remaja berstatus pelajar sekolah—yang satu di antaranya, MRI (12), merupakan siswa SD—itu ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Budi Sartono mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan mengakibatkan maut serta diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sampai Sabtu kemarin kelima tersangka yang masih di bawah umur itu ditahan di sel khusus yang terpisah dengan tahanan lain. Menurut Budi, Polres Metro Bekasi juga berkoordinasi dengan petugas Balai Pemasyarakatan Anak terkait penahanan para tersangka itu. ”Karena tersangkanya masih anak-anak, masa penahanannya dibatasi 20 hari dengan perpanjangan 10 hari lagi.” Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, pemeriksaan dan penahanan para tersangka itu jangan sampai menghilangkan hak tetap memperoleh pendidikan. Namun, dirinya juga prihatin atas meninggalnya Ahsed. ”Kalaupun penangguhan penahanan tak diberikan, polisi harus mendatangkan guru-guru mereka sehingga pendidikan anak-anak itu tidak terputus,” katanya