Bercanda yang Berujung Maut

Kompas.com - 06/09/2009, 06:19 WIB
 
 

KOMPAS.com - Jatuh lagi satu korban. Ahsed Takwa bin Wawan (13), pelajar kelas III SMP Noerhidayah, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tewas setelah terlibat tawuran dengan sekelompok remaja lain di kompleks perumahan Jaladhapura, Bulakkapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (31/8) sekitar pukul 20.00.

Ahsed dimakamkan Selasa (1/9). Duka mendalam masih dirasakan Wawan dan Sarifah, orangtua Ahsed. Kakak Ahsed, Laras, mengungkapkan, ibunya masih sering menangis karena kerap teringat Ahsed.

Senin sore itu, seusai shalat, Ahsed meninggalkan rumah bersama beberapa teman sebayanya. Mereka bermain di sekitar kompleks perumahan Bulakkapal Permai, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kompleks perumahan itu berbatasan dengan rumah Ahsed di Gang Asem, Kampung Jatibulak, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ahsed dan teman-temannya kemudian bertemu sekelompok remaja, antara lain BP (13), DA (13), Agn (14), Arf (13), dan MRI (12). Tanpa alasan yang jelas, kedua kelompok itu terlibat perkelahian di pelataran SD Negeri Margahayu XXIII, yang berada di dalam kompleks perumahan AURI Jaladhapura, Bulakkapal, beberapa ratus meter dari rumah Ahsed.

Menurut DA, mereka mula-mula sekadar bercanda, lalu berkembang menjadi ejekan. Mereka pun saling sabet dengan sarung kemudian saling pukul. Karena jumlah lawan lebih banyak, Ahsed dan kawan-kawan berusaha lari. Menurut Arf, ketika kabur itulah Ahsed terpeleset dan terjatuh di dekat selokan, kemudian pingsan.

Melihat Ahsed pingsan, BP dan kawan-kawannya mencoba menyadarkannya, tetapi Ahsed tetap pingsan. ”Ketika dia pingsan, kami patungan membeli minyak kayu putih dan menggosok-gosokkannya ke badannya,” kata DA, Selasa siang.

Berdasarkan hasil visum, Ahsed mengalami cedera parah pada pelipis kanannya. Polisi memperkirakan cedera itu akibat hantaman benda keras. Dia kemudian meninggal di dalam perjalanan ke rumah sakit pada Senin malam. Menurut kakak sepupu Ahsed, Imam (32), jasad Ahsed dimakamkan di TPU Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Saat ini Polres Metro Bekasi menahan BP dan empat kawannya. Kelima remaja berstatus pelajar sekolah—yang satu di antaranya, MRI (12), merupakan siswa SD—itu ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Komisaris Budi Sartono mengatakan, kelima tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni penggunaan kekerasan secara bersama-sama dan mengakibatkan maut serta diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sampai Sabtu kemarin kelima tersangka yang masih di bawah umur itu ditahan di sel khusus yang terpisah dengan tahanan lain. Menurut Budi, Polres Metro Bekasi juga berkoordinasi dengan petugas Balai Pemasyarakatan Anak terkait penahanan para tersangka itu. ”Karena tersangkanya masih anak-anak, masa penahanannya dibatasi 20 hari dengan perpanjangan 10 hari lagi.”

Menurut Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, pemeriksaan dan penahanan para tersangka itu jangan sampai menghilangkan hak tetap memperoleh pendidikan. Namun, dirinya juga prihatin atas meninggalnya Ahsed. ”Kalaupun penangguhan penahanan tak diberikan, polisi harus mendatangkan guru-guru mereka sehingga pendidikan anak-anak itu tidak terputus,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau