KUPANG, KOMPAS.com - Warga Afganistan Ibrohim Gullam Ali (30) ditangkap Satuan Pengamanan Perbatasan RI-TL di perbatasan RI, Motaain. Ali hendak menyeberang guna meminta suaka politik di Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Silvester Sili Laba di Atambua, Minggu (6/9) mengatakan, Ali tidak memiliki dokumen keimigrasian yang dibutuhkan. "Dia ditahan Satuan Pengamanan Perbatasan di Moaain, Belu. Setelah dimintai keterangan ternyata ia tidak memiliki paspor, dan visa. Ia pun tidak memiliki identias lain sehingga aparat keamanan menyerahkan kepada petugas keimigrasian,"katanya.
Menurut Sili, pihak keimigrasian akan mengirim pulang Ali ke negara asal di Afganistan jika benar benar ia seorang pengungsi, dan ingin menyeberang ke Timor Leste. Ali sedang ditahan di rumah tahanan keimigrasian Atambua. Sesuai rencana ia akan dideportasi pekan depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang