BANTUL, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk melestarikan bahasa Jawa yang saat ini mulai tidak populer. Salah satunya dengan mewajibkan kalangan pegawai negeri sipil atau PNS untuk berkomunikasi dengan bahasa Jawa setiap hari Sabtu dan tanggal 20 tiap bulannya.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan bahasa Jawa pada Hari Tertentu di Lingkungan Pemkab Bantul. Kebijakan tersebut sekaligus tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DI Yogyakarta, yang sudah terlebih dahulu mewajibkan penggunaan bahasa Jawa di lingkungan Pemerintah Provinsi DIY.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Gendut Sudarto, Senin (7/9), mengatakan, penggunaan bahasa Jawa bertujuan untuk melestarikan bahasa tersebut sebagai alat komunikasi verbal kedinasan. "Tak hanya soal bahasanya, tetapi juga adat dan tata krama Jawa juga harus ditegahkan," katanya.
Menurutnya, penggunaan bahasa Jawa dilakukan dalam kegiatan rapat, pembicara di lingkungan kantor, pembicaraan melalui telepon, dan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat. "Awalnya mungkin sedikit canggung, tapi lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan," katanya.
Di Bantul, hampir 95 persen PNS berasal dari suku Jawa. Maka dari itu, pemerintah sangat berharap penerapan kebijakan tersebut dapat direalisasikan dengan cepat. "Untuk PNS non-Jawa harus belajar menggunakan bahasa Jawa karena kebijakan itu berlaku untuk semua," ujarnya.
Gendut menambahkan, berbicara dengan bahasa Jawa lebih sulit dibandingkan dengan bahasa Indonesia. Dalam bahasa Jawa dikenal beberapa tingkatan, mulai dari bahasa ngoko, krama inggil, dan krama halus. Ia mengakui sampai saat ini masih belum bisa menggunakan bahasa Jawa yang sesuai dengan kondisi dan lawan bicara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang