JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara sudah mulai memasuki tahap akhir. Dari total 80 butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, yang dibahas di tingkat Panitia Kerja RUU Rahasia Negara Komisi I dan pemerintah, tiga hari rapat intensif akhir pekan kemarin tinggal menyisakan empat poin DIM lagi.
Menurut Ketua Panja RUU Rahasia Negara Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat, Senin (7/9), empat DIM terakhir yang rencananya kembali dibahas Selasa besok, terkait ketentuan ancaman pidana dan sanksi denda, baik terhadap individu maupun korporasi, seperti tercantum dalam pasal 44-49. "Moga-moga hari Selasa seluruh DIM yang masuk ke Panja sudah kelar dibahas jadi tinggal pembahasan soal penjelasan pasal-per pasalnya. Namun soal penjelasan kami masih tunggu rumusan dari pemerintah lagi,"ujar Guntur.
Menurut Guntur, Panja RUU Rahasia Negara selama ini telah selesai membahas sejumlah DIM tentang definisi, pembuat dan pengelola rahasia negara, perlindungan, dan juga soal ruang lingkupnya seperti rahasia negara terkait intelijen, pertahanan, dan hubungan luar negeri. Selain itu juga disepakati soal ketentuan masa retensi rahasia negara, yang diklaim Guntur sudah lebih maju dari banyak negara maju lain. Masa retensi disepakati per kategori, sangat rahasia 930 tahun), rahasia (15 tahun), dan rahasia terbatas (lima tahun).
Guntur menyebutkan soal kemungkinan pembentukan semacam dewan pengawas pelaksanaan kerahasiaan negara, yang seperti sejumlah negara maju lain, berasal dari kalangan legislatif, yang ketika diangkat terlebih dahulu disumpah untuk menjaga kerahasiaan rahasia negara yang mereka tahu.
Sejumlah perbaikan
Saat dihubungi terpisah, Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Ideologi dan Politik Agus Brotosusilo menyatakan pemerintah telah melakukan sejumlah perbaikan terutama terkait ketentuan soal sanksi pidana, yang selama ini dikhawatirkan sejumlah kalangan masyarakat sipil. Misalnya soal ketentuan sanksi pada korporasi seperti dalam pasal 49.
"Kami akan menghilangkan (klausul) ancaman akan membekukan dan mencabut izin korporasi, yang melakukan tindak pidana rahasia negara. Kemarin aturan ini dikhawatirkan bisa membredel perusahaan pers, " ujar Agus. Selain itu juga soal ketentuan pemidanaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, yang sesuai ketentuan dapat ditahan selama 120 hari walau belum terbukti melanggar atau bersalah.
Rumusan baru, tambahnya, mengatur soal harus adanya pembuktian kalau seseorang memang memperoleh rahasia negara dengan melawan hukum baru lah dia bisa ditahan. Jika terbukti orang itu tidak memperoleh rahasia negara dengan cara melawan hukum, maka dia tidak boleh ditahan. Kalau rumusan sekarang, cukup dituduh saja seseorang dapat ditahan mengingat ancaman hukumannya yang lebih dari lima tahun. "Kami coba tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," ujar Agus.
Agus menilai tidak perlu lagi ada dibentuk semacam dewan pengawas pelaksanaan ketentuan tentang rahasia negara karena fungsi itu cukup ditangani DPR. Kalau pun ada persoalan atau sengketa, masyarakat dipersilakan mempersoalkannya ke pengadilan umum.
Dalam kesempatan terpisah, Ahmad Faisol dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI) mengaku khawatir ketiadaan lembaga pengawas khusus, yang mengawasi pelaksanaan keseharian rahasia negara, bisa berdampak buruk penyelewengan kewenangan oleh pemerintah. "Kami akan coba tawarkan konsep dewan pengawas independen itu ke satu per satu anggota Panja. Jadi nantinya dewan pengawas independen itu terdiri dari kalangan masyarakat independen dan tidak ada unsur pemerintahnya. Sekarang ini kami tinggal menunggu niat baik dari DPR saja sekarang ini," ujar Faisol.
Faisol juga mengakui terdapat sejumlah masukan yang selama ini disampaikan ke DPR dan pemerintah telah difasilitasi. Sejumlah ketentuan pasal yang dipersoalkan telah mengalami perubahan dan perbaikan walau sampai sekarang masih juga diakui masih ada sebagian ketentuan yang bermasalah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang