Rp 1 Triliun Tidak Terserap

Kompas.com - 08/09/2009, 07:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Anggaran subsidi perumahan rakyat sebesar Rp 1 triliun kemungkinan besar tidak terserap tahun ini. Rendahnya penyerapan anggaran subsidi rumah rakyat itu, antara lain, dipicu oleh menurunnya pasokan rumah sederhana bersubsidi dan suku bunga kredit.

Demikian terungkap dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy’ary, di Jakarta, Senin (7/9).

Yusuf menjelaskan, penyerapan subsidi anggaran perumahan rakyat hingga Agustus 2009 baru terealisasi Rp 416 miliar atau 39,81 persen dari total subsidi perumahan Rp 2,51 triliun.

Dengan rendahnya penyerapan subsidi itu, pihaknya memprediksi realisasi penyaluran subsidi perumahan per akhir tahun 2009 hanya Rp 1,51 triliun.

Subsidi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang dibiayai pemerintah mencakup subsidi uang muka dan bunga kredit pemilikan rumah. Subsidi bunga kredit dari selisih antara suku bunga pasar dan patokan suku bunga kredit rumah bersubsidi, yaitu maksimum 9 persen.

Yusuf mengemukakan, pemicu rendahnya penyerapan anggaran subsidi, antara lain, adalah pasokan rumah bersubsidi hanya 45.000 unit. Anjlok 30 persen pada semester I-2009. Penurunan itu dipicu oleh ketatnya likuiditas perbankan sehingga menekan penyaluran kredit konstruksi kepada pengembang.

Kendala lain, turunnya bunga bunga acuan BI (BI Rate) hingga 6,5 persen berdampak pada berkurangnya alokasi subsidi bunga kredit. Awal tahun 2009, subsidi bunga kredit yang ditanggung pemerintah mencapai 4 persen, saat ini hanya berkisar 2 persen.

Sekretaris Kemenpera Iskandar Saleh mengemukakan, pihaknya berencana melakukan realokasi sisa anggaran subsidi perumahan rakyat Rp 1 triliun. Realokasi anggaran itu, antara lain, ditujukan untuk moratorium atau memperpanjang angsuran kredit untuk rumah subsidi bagi pekerja selama 1 tahun dengan menanggung subsidi bunga kredit.

Selain itu, pembangunan rumah susun sederhana milik sewa beli, public service obligation (PSO) Perum Perumnas untuk optimalisasi pemeliharaan rumah susun sederhana sewa, penambahan likuiditas perbankan, dan penambahan kuota subsidi uang muka menjadi 30.000 unit.

Ketua Komisi V DPR Achmad Muqowam mengatakan, pemerintah hanya punya sisa waktu satu pekan untuk mengajukan rancangan realokasi anggaran subsidi ke DPR. Usul realokasi anggaran subsidi itu masih harus dibahas dalam penyusunan rancangan APBN Perubahan 2009.

Dalam rapat kerja itu, DPR juga menyoroti perhatian pemerintah atas penyediaan anggaran perumahan rakyat yang masih ketinggalan jika dibandingkan sejumlah negara berkembang.

Di Thailand, misalnya, persentase anggaran permukiman mencapai 3,2 persen. Di Zambia anggaran permukiman mencapai 3,84 persen, sedangkan Indonesia kurang dari 1 persen.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria mengemukakan, pasokan rumah sederhana sehat (RSH) subsidi mengalami masalah laten yang belum terpecahkan, yaitu ketersediaan listrik. Tersendatnya listrik ke rumah mengakibatkan pengembang sulit menjual RSH dan konsumen enggan membeli RSH tanpa listrik. (LKT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau