Kaban Penuhi Panggilan KPK, Paskah Minta Jadwal Ulang

Kompas.com - 08/09/2009, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan MS Kaban memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPR dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, politisi dari Partai Bulan Bintang tersebut tiba di gedung KPK, Selasa (8/9) sekitar pukul 09.00. "Kaban dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Johan ketika dihubungi melalui telepon.

Sementara itu, saksi lainnya, Kepala Bappenas Paskah Suzetta tidak dapat hadir dengan alasan tengah melakukan tugas negara. "Kemarin (Paskah) telah mengirim surat yang mengatakan dirinya tidak dapat hadir. Paskah meminta pemeriksaan dijadwal ulang. Tapi tanggal pastinya saya belum tahu," tambah Johan.

Kaban dan Paskah, ketika pemilihan deputi gubernur senior BI tersebut, tengah menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah keuangan dan perbankan. Keduanya, beserta saksi-saksi lainnya, diperiksa KPK menyusul laporan dari mantan anggota DPR Agus Condro yang mengaku bahwa dirinya dan beberapa anggota dewan, menerima cek perjalanan dari Miranda Goeltom yang rata-rata bernilai Rp 500 juta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau