JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggabungkan ruang terbuka hijau (RTH) milik publik dan milik privat untuk mencapai target luasan sampai 30 persen dari total luas wilayah. Usaha penggabungan RTH itu akan diformalkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 2010-2030.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Selasa (8/9) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, luas RTH sampai 30 persen dari total luas wilayah DKI, yang mencapai 661 kilometer persegi, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26/2007. Pencapaian target RTH itu akan dilakukan secara bertahap sampai 20 tahun mendatang.
Dalam menentukan luas RTH, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada besaran lahan, tetapi fungsinya juga. Sebagian besar tambahan RTH akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain untuk RTH, pembuatan taman interaktif di permukiman padat juga dimaksudkan untuk fasilitas rekreasi warga. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati RTH sebagai sarana interaksi dengan tetangga, kata Fauzi.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiryatmoko mengatakan, ruang terbuka hijau milik publik baru mencapai 9,97 persen. Sementara target RTH dalam RTRW 2000-2010 adalah 13,9 persen.
Jika hanya melihat RTH publik, luas yang ada belum memenuhi syarat UU Tata Ruang. Namun, RTH yang dipersyaratkan undang-undang itu adalah RTH kota, di mana milik publik dan milik privat digabungkan.
Perhatikan detail
Ketua Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia Nirwono Joga mengatakan, sebelum menggabungkan kedua RTH, Pemprov DKI harus memerhatikan ketentuan dalam UU Tata Ruang Pasal 29, di mana RTH publik minimal 20 persen dan RTH privat 10 persen. Jangan sampai penggabungan itu dilakukan untuk menutupi kelemahan Pemprov dalam menyediakan RTH publik.
Dalam Rencana Umum Tata Ruang 1985-2005, RTH publik ditetapkan 25,5 persen. Namun, karena ada pengubahan tata guna lahan secara masif pada tahun 1990-an, target RTH diturunkan menjadi 13,9 persen pada RTRW 2000-2010.
Dengan target RTH publik yang baru, Pemprov masih harus menambah lagi RTH sebanyak 10,03 persen dari total luas wilayah Jakarta atau sekitar 66,1 kilometer persegi atau 6.610 hektar. Penambahan RTH publik yang dilakukan dengan cara pembebasan lahan seperti saat ini dinilai tidak efisien untuk menambah lahan seluas itu.
Berdasarkan inventarisasi pihaknya, masih ada potensi lahan yang dapat digunakan menjadi RTH publik sebanyak 15,75 persen dari luas wilayah sehingga jika digabungkan, RTH publik dapat mencapai 25,72 persen. Potensi lahan itu berada di bantaran sungai, di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), di tepi situ/waduk, dan di kanan/kiri rel kereta api.
Pemprov harus lebih kreatif dalam mengubah lahan kosong menjadi RTH. Tidak selalu harus dengan membeli lahan, tetapi dapat juga memanfaatkan lahan terbengkalai. Penambahan RTH dapat dilakukan secara masif dengan memanfaatkan lahan di keempat lokasi tersebut, kata Nirwono.
Sementara itu, potensi RTH milik privat diperkirakan mencapai 16,34 persen. Namun, banyak potensi RTH di rumah, mal, atau perkantoran itu yang diperkeras untuk tempat parkir sehingga daya serap airnya tidak maksimal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang