SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah rumah Fathorrasjid, tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM di Jalan Kebonsari Elveka, Gang I Nomor 9, Surabaya, Selasa (8/9). Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menyita barang-barang mebel senilai Rp 54 juta. Namun, brankas besi yang diduga berisi dokumen-dokumen P2SEM belum dapat dibuka.
Penggeledahan rumah Fathorrasjid dimulai sekitar pukul 11.00. Dari rumah mewah bergaya romawi tersebut, petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita barang-barang mebel, antara lain sofa, kursi dan meja kantor, hingga spring bed.
Dari penyelidikan Kejati Jatim, barang-barang mebel itu dipesan tersangka lain, Pudjiarto, anggota staf sekretariat DPRD Jatim. Pudjiarto memesan aset itu atas perintah Fathorrasjid yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.
Selain barang-barang mebel, petugas juga menemukan brankas besi yang diduga berisi dokumen-dokumen terkait P2SEM. Brankas besi berada di kamar pribadi Fathorrasjid yang berada di ruangan ketiga sisi kiri lantai bawah rumah.
Untuk membuka brankas, pihak Kejati Jatim harus mendatangkan tukang kunci karena Fathorrasjid mengaku lupa kunci kombinasi brankas tersebut. Namun, hingga pengambilan barang selesai, brankas belum juga berhasil dibuka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Sriyono mengatakan, penyitaan barang-barang dari rumah tersangka Fathorrasjid didasarkan pada data-data penyelidikan Kejati. Sebelum kami melakukan penyitaan, kami mencari data dan menginventarisasi dahulu barang-barang tersebut, misalnya dari toko mana dan kapan barang itu dibeli, ujarnya, Selasa (8/9) di Surabaya.
Menurut Sriyono, barang-barang yang ditemukan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan barang-barang yang diduga hasil penyelewengan dana P2SEM. Secepatnya, Kejati Jatim juga akan membuka brankas yang belum berhasil dibuka.
Saat penggeledahan berlangsung, Fathorrasjid juga diikutsertakan. Sriyono mengungkapkan, di lokasi tersangka sempat mengaku jika barang-barang tersebut ia beli pada tahun 2008.
Tersangka mengaku barang-barang itu dibeli tahun 2008. Pengakuan ini justru tak muncul dalam berita acara pengadilan (BAP). Kami masih akan menelusuri lagi barang-barang lain yang diduga hasil dari penyelewengan dana P2SEM, ucapnya.
Sementara itu, tetangga Fathorrasjid, Sujono mengatakan, rumah mewah di Jalan Kebonsari dibeli Fathorrasjid sekitar tahun 2001 dari warga Sukodono, Sidoarjo, bernama Hasan Ibrahim. Tahun 2003 rumah itu direnovasi, tetapi selanjutnya dibiarkan kosong.
Tak diberitahu
Secara terpisah, kuasa hukum Fathorrasjid, Hasrin Rahim, menyatakan, penyitaan yang dilakukan Kejati Jatim aneh. Alasannya, Hasrin sebagai kuasa hukum tersangka tak pernah diberitahu ataupun mendapat surat penyitaan.
Seharusnya saya sebagai kuasa hukum tersangka diberitahu. Ini cacat hukum karena kuasa hukum seharusnya mendampingi tersangka saat penyitaan aset berlangsung, kata Hasrin.
Menurut Hasrin, kehadiran kuasa hukum penting, mengingat tersangka dinilai awam dari segi hukum. Selain itu, kehadiran kuasa hukum dibutuhkan untuk memastikan apakah barang yang disita benar-benar hasil penyimpangan dana P2SEM atau tidak.
"Kami akan memberi perlawanan hukum. Karena langkah ini cacat hukum maka kami akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang