Pejabat KPK Mangkir

Kompas.com - 09/09/2009, 05:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat dan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, Selasa (8/9), tidak datang. Polri akan melayangkan panggilan kedua. Panggilan pemeriksaan sebagai saksi itu menyusul dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK oleh pimpinan PT Masaro, seperti diungkapkan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar.

Hingga Selasa petang, pejabat dan karyawan KPK tidak tampak di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sehari sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji meyakini pimpinan KPK akan memenuhi panggilan itu. Kehadiran mereka justru akan memperjelas masalah dan mencegahnya menjadi berlarut-larut.

”Pemanggilan baru sekali. Kalau pemanggilan pertama tidak datang, pasti ada pemanggilan kedua,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna.

Panggilan itu ditujukan kepada wakil ketua KPK dan pejabat KPK lainnya. Dalam panggilannya itu, polisi menyebutkan mereka dipanggil terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Pasal itu terkait dengan Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Ditanya surat tanggapan dari KPK yang mempertanyakan kejelasan surat panggilan itu, Nanan menjawab, ”Ya silakan saja. Namun, prosedurnya panggilan tidak dibalas dengan surat.”

KPK akan bantu

Secara terpisah, KPK berjanji membantu Polri dengan menghadapkan pejabatnya untuk diperiksa sebagai saksi jika memperoleh penjelasan untuk kasus apa mereka diperiksa. Namun, penjelasan itu belum diberikan Polri.

”KPK dan Polri sama-sama penegak hukum. Kami pasti menghormati dan menjunjung tinggi hukum serta bekerja secara profesional,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa di Jakarta.

Ia mengakui Polri memanggil delapan pejabat KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M Jasin. Empat lainnya, Kepala Biro Hukum Chaidir Ramli, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, satgas penyelidik Arry Widiatmoko, dan penyidik Rony Samtana.

Johan menuturkan, KPK menilai surat panggilan itu tak jelas karena tidak menyebut sejumlah hal, seperti kasus yang dimaksud dan tersangkanya. ”Kami butuh penjelasan sebagai persiapan jika diperiksa,” ujarnya.

Johan melanjutkan, ”Ini kasus hukum. Jadi, sebaiknya dijawab secara resmi.” Dia menanggapi penjelasan Susno kalau pemanggilan itu terkait testimoni Antasari Azhar.

Dalam testimoninya, Antasari menyebutkan sejumlah pejabat KPK menerima uang dari Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Feisal untuk mendapatkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji, berharap,

untuk menjaga kewibawaan KPK dan penegakan hukum di Indonesia, panggilan polisi itu sebaiknya ditanggapi secara bijak.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, meminta KPK dan Polri melakukan introspeksi diri. Bila tidak bijak, pemanggilan pejabat KPK itu dapat menjadi pukulan balik bagi citra penegakan hukum.

Jimly mengatakan, polisi seharusnya bijak memahami hukum dan tak boleh menerapkan itu mentah-mentah sesuai dengan tekstual. (sf/nwo/ana)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau