JAKARTA, KOMPAS.com -
Hingga Selasa petang, pejabat dan karyawan KPK tidak tampak di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sehari sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji meyakini pimpinan KPK akan memenuhi panggilan itu. Kehadiran mereka justru akan memperjelas masalah dan mencegahnya menjadi berlarut-larut.
”Pemanggilan baru sekali. Kalau pemanggilan pertama tidak datang, pasti ada pemanggilan kedua,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna.
Panggilan itu ditujukan kepada wakil ketua KPK dan pejabat KPK lainnya. Dalam panggilannya itu, polisi menyebutkan mereka dipanggil terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Pasal itu terkait dengan Kitab Undang- undang Hukum Pidana.
Ditanya surat tanggapan dari KPK yang mempertanyakan kejelasan surat panggilan itu, Nanan menjawab, ”Ya silakan saja. Namun, prosedurnya panggilan tidak dibalas dengan surat.”
Secara terpisah, KPK berjanji membantu Polri dengan menghadapkan pejabatnya untuk diperiksa sebagai saksi jika memperoleh penjelasan untuk kasus apa mereka diperiksa. Namun, penjelasan itu belum diberikan Polri.
”KPK dan Polri sama-sama penegak hukum. Kami pasti menghormati dan menjunjung tinggi hukum serta bekerja secara profesional,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa di Jakarta.
Ia mengakui Polri memanggil delapan pejabat KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M Jasin. Empat lainnya, Kepala Biro Hukum Chaidir Ramli, Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, satgas penyelidik Arry Widiatmoko, dan penyidik Rony Samtana.
Johan menuturkan, KPK menilai surat panggilan itu tak jelas karena tidak menyebut sejumlah hal, seperti kasus yang dimaksud dan tersangkanya. ”Kami butuh penjelasan sebagai persiapan jika diperiksa,” ujarnya.
Johan melanjutkan, ”Ini kasus hukum. Jadi, sebaiknya dijawab secara resmi.” Dia menanggapi penjelasan Susno kalau pemanggilan itu terkait testimoni Antasari Azhar.
Dalam testimoninya, Antasari menyebutkan sejumlah pejabat KPK menerima uang dari Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Feisal untuk mendapatkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
Guru besar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji, berharap,
untuk menjaga kewibawaan KPK dan penegakan hukum di Indonesia, panggilan polisi itu sebaiknya ditanggapi secara bijak.
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, meminta KPK dan Polri melakukan introspeksi diri. Bila tidak bijak, pemanggilan pejabat KPK itu dapat menjadi pukulan balik bagi citra penegakan hukum.
Jimly mengatakan, polisi seharusnya bijak memahami hukum dan tak boleh menerapkan itu mentah-mentah sesuai dengan tekstual.