Citra DPR Baru Bisa Rusak

Kompas.com - 10/09/2009, 08:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bisa disederhanakan. Pengadaan jas dan baju baru, uang saku, serta penginapan yang terlalu mewah bagi calon anggota DPR terpilih dianggap hanya menghambur-hamburkan uang rakyat yang saat ini sedang kesusahan.

Hal itu diungkapkan calon anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa asal Daerah Pemilihan Jawa Timur II, Abdul Malik Haramain, di Jakarta, Rabu (9/9). ”Kalau jas dan baju, caleg bisa beli sendiri,” katanya.

Penginapan calon terpilih di Hotel Sultan juga dianggap terlalu mewah. Uang saku juga dinilai tak perlu karena para calon terpilih umumnya sudah kaya.

Malik tidak bisa memastikan apakah biaya Rp 15,89 juta per calon anggota DPR/Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dianggarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terlalu besar, cukup, atau justru terlalu kecil karena tidak mengetahui kebutuhan apa saja yang disiapkan KPU atau Sekretariat Jenderal DPR/DPD.

”Saya tidak mau gara-gara dana yang dinilai tidak masuk akal akan merusak citra DPR ke depan. Kami belum bekerja apa-apa sudah dicap buruk oleh masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia berharap KPU dan Sekretariat Jenderal DPR/ DPD realistis dalam menganggarkan keperluan pelantikan calon anggota DPR/DPD dan memerhatikan kondisi sosial masyarakat yang saat ini banyak yang kesusahan.

Inti acara pelantikan, lanjut Malik, adalah pengangkatan sumpah anggota legislatif baru. Karena itu, anggaran untuk hal-hal yang tidak terlalu penting dan tidak terkait dengan pengangkatan sumpah tidak perlu dianggarkan.

63 persen di Jabodetabek

Secara terpisah, calon anggota DPR terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII, M Romahurmuziy, mengatakan, anggaran pelantikan dari KPU sebesar Rp 11 miliar masih dapat dihemat, antara lain dengan menghapus pos-pos yang tidak perlu, seperti baju dan tas, serta pemberian dana secara selektif bagi calon anggota DPR terpilih.

Misalnya, calon terpilih yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak perlu memperoleh tiket pesawat ke Jakarta. Mereka juga tak perlu diinapkan di hotel karena bisa tinggal di rumah sendiri dan tidak perlu biaya transportasi selama di Jakarta karena memiliki mobil pribadi.

Berdasarkan data Litbang Kompas, 356 calon anggota DPR terpilih atau 63,57 persennya berdomisili di wilayah Jabodetabek, sedangkan 204 calon terpilih lainnya atau 36,43 persen berada di luar Jabodetabek. Dengan demikian, lebih dari 60 persen biaya hotel dan transportasi di Jakarta dapat dihemat.

Romahurmuziy mengakui, sorotan tajam publik atas tingginya biaya pelantikan yang dianggarkan KPU cukup mengganggu calon anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti. Walaupun tak pernah ikut merencanakan anggaran pelantikan yang besar itu, mereka harus menjadi sasaran penilaian buruk publik terhadap anggota DPR baru.

”Akhirnya semua menjadi ironis. Anggota DPR baru dituduh bermewah-mewah dan tak peduli dengan nasib sebagian masyarakat yang masih terkena musibah. Padahal, kami tidak tahu-menahu dan tidak merencanakan anggaran itu,” katanya.

Caleg terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan asal Daerah Pemilihan Jawa Timur, Arif Wibowo, Rabu, juga sepakat bahwa pelantikan anggota DPR sebaiknya sederhana, masuk akal, proporsional, dan transparan, tetapi tetap memenuhi standar protokoler pelantikan pejabat negara.

Salah satu pos anggaran paling besar terkait acara pelantikan anggota DPR adalah biaya pindah dinas, yaitu Rp 26,9 miliar.

Dari penelusuran ke beberapa lembaga negara, ternyata tidak semua pejabat menerima anggaran ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan, hakim agung di Mahkamah Agung juga menerima biaya pindah dinas begitu terpilih. Namun, para hakim di Mahkamah Konstitusi tak mendapat biaya pindah dinas. Demikian juga dengan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

”Hakim MK yang dari daerah tidak dapat biaya pindah dinas,” kata Akil Mochtar, salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPR.

Menurut Akil, peraturan soal keuangan yang diterapkan pada setiap lembaga negara selama ini memang berbeda-beda. Sepengetahuannya, hanya gaji pejabat negara saja yang sama, sedangkan jenis tunjangannya berbeda-beda. Karena itu, penghasilan pejabat negara pun berbeda-beda.

Salah seorang anggota KPI, Bimo Nugroho Sekundatmo, memberikan keterangan senada. Menurut dia, anggota KPI yang berasal dari daerah saat terpilih tak mendapat biaya pindah dinas.

Fasilitas yang diterima anggota KPI ini juga berbeda dengan yang diterima KPU. Anggota KPU mendapat tunjangan perumahan, sedangkan anggota KPI tidak mendapatkan fasilitas itu.

Perlu standardisasi

Akil berpandangan, pada masa mendatang memang perlu ada standardisasi fasilitas pejabat negara. Hal ini penting agar tata kelola keuangan negara menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. ”Bukan hanya dari sisi prosedural keuangan, tetapi juga dari sisi material hukumnya. Jadi betul-betul jelas,” ujarnya.

Selain ada standardisasi, Bimo berpandangan indeks prestasi kerja juga perlu diatur. Hal ini bisa dijadikan parameter untuk mengukur apakah suatu lembaga negara pantas mendapatkan penghargaan berupa pemberian fasilitas.

Ia mencontohkan performa KPU yang buruk. Seharusnya KPU tidak mendapat sejumlah fasilitas, tetapi justru mendapat sanksi dari negara.

”Selain tunjangan rumah dinas, DPR juga mendapat biaya pindah dinas. Ini membuat miskin rakyat karena tak ada indikator kesuksesannya,” kata Bimo.(MZW/SIE/SUT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau