JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Kamis (10/9). Ketiganya diperiksa terkait laporan Ketua nonaktif KPK, Antasari Azhar, tentang testimoninya.
Antasari melaporkan sejumlah pimpinan KPK yang diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT Masaro Radio Comp, Anggoro.
"Saat ini sedang diperiksa tiga orang di lantai empat. Sejak pukul 09.00," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Raja Erizman, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (10/9).
Menurut dia, ketiga orang yang diperiksa itu adalah Ary Widiatmoko, Chaidir Ismail, dan Iswan Elmi. Sementara penyidik KPK, Ronny Santana telah diperiksa Jumat (9/9) terkait kasus yang sama.
Pada kasus ini, Mabes Polri juga berencana memeriksa empat pimpinan KPK, Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Chandra M Hamzah. Mereka diduga menyalahgunakan kekuasaannya kepada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Oleh karena itu, polisi menyangkakan pasal 23 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang