Tiga Pejabat KPK Diperiksa di Mabes Polri

Kompas.com - 10/09/2009, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Kamis (10/9). Ketiganya diperiksa terkait laporan Ketua nonaktif KPK, Antasari Azhar, tentang testimoninya.

Antasari melaporkan sejumlah pimpinan KPK yang diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT Masaro Radio Comp, Anggoro.

"Saat ini sedang diperiksa tiga orang di lantai empat. Sejak pukul 09.00," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Raja Erizman, ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut dia, ketiga orang yang diperiksa itu adalah Ary Widiatmoko, Chaidir Ismail, dan Iswan Elmi. Sementara penyidik KPK, Ronny Santana telah diperiksa Jumat (9/9) terkait kasus yang sama.

Pada kasus ini, Mabes Polri juga berencana memeriksa empat pimpinan KPK, Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Chandra M Hamzah. Mereka diduga menyalahgunakan kekuasaannya kepada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Oleh karena itu, polisi menyangkakan pasal 23 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau