Rental Mobil Perorangan Terancam Bangkrut

Kompas.com - 10/09/2009, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun depan, khususnya implementasi pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) akan mengancam eksistensi industri kecil menengah (IKM).  Dalam hal ini, sektor usaha jasa rental mobil skala rumahan (pereorangan) akan semakin sulit bergerak. Bagaimana tidak, kebanyakan  aset kendaraan yang dimiliki rental masih mengandalkan nama pribadi.

Sementara implementasi sesuai ketentuan dalam Amandeman UU No 34 tahun 2000 tentang PDRD, PKB diterapkan secara progresif. Jadi untuk kepemilikan pribadi pertama, kendaraan akan dikenakan pajak 0-2 persen. Selanjutnya, kendaraan kedua dan ketiga akan dikenakan pajak 2-10 persen.

Penetapan peraturan berlaku bagi individu atau sifatnya perorangan. Lalu untuk urutan serta jumlah kendaraan, dilihat dari nama dan alamat tempat tinggal si pemilik kendaraan mengacu KTP.

"Permasalahnya setiap daerah akan memiliki waktu penerapan yang berbeda-beda sesuai dengan kesiapannya masing-masing. Nah, bisa jadi nantinya justru para spekulan memanfaatkan daerah yang belum siap sebagai basis nomor kendaraanya untuk beroperasi di daerah lainnya," ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Rental Kendaraan Indonesia (Asperkindo) Pongki Pamungkas, baru-baru ini.

Pongki menjelaskan, sebagian rental mobil rumahan akan ramai-ramai  membuat badan usaha berskala kecil dan menengah seperti firma atau CV. Tapi, bagi sebagian yang tak bisa bertahan akan gulung tikar dan mematikan usahanya.

Nah, langkah yang dilakuan dengan mengubah bentuk kepemilikan unit mobil dari pribadi ke badan usaha maka pajak progresifnya jauh lebih ringan. Kategorinya akan masuk pada jenis kendaraan lain yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) dengan pajak progresif minimum 0,5 persen dan yang tertinggi 1 persen.

Memang, belum ada angka pasti berapa jumlah usaha rental mobil yang ada di Indonesia. Tapi, kalau mengacu anggota Asperkindo saja total anggotanya mencapai 260 perusahaan yang tersebar di 13 cabang di seluruh Indonesia dengan potensi aset rata-rata 200 unit mobil sehingga mencapai total 52.000 unit.

Sementara untuk segmen ritel rental mobil, potensi pasarnya mencapai 18.000 unit kendaraan. Angka ini merupakan 4 persen dari total populasi pasar rental nasional sekitar 20 persen dari produksi tahunan mobil selama lima tahun ke belakang yang jumlahnya 470.000 unit mobil.Sekedar informasi, dari total pasar rental mobil nasional sebesar 94 persen diserap dari konsumen perushaan (fleet).

Kalau skala aset usaha rental rumahan itu rata-rata 10 unit mobil, maka terdapat sekitar 1.800 rental rumahan yang tersebar di seluruh Indonesia yang terancam keberadaannya.

"Kami akan mendekat ke Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) untuk memperjuangkan nasib kami ini. Agar semuanya bisa satu suara dan bisa mempertahankan industri otomotif dan segala sektor turunannya," lanjut Pongki.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau