Kesaksian Direktur RS Internasional Bintaro Meringankan Prita Mulyasari

Kompas.com - 10/09/2009, 15:56 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Kesaksian Direktur RS Internasional Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, dr Yuniwati Gunawan pada persidangan di PN Tangerang meringankan Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen dan petugas medis RS Omni International.

Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, SH, membenarkan bahwa kesaksian Yuniwati dalam persidangan telah menolong Prita karena pencemaran nama baik melalui surat eletronik (e-mail) kepada teman hanya merupakan keluhan belaka.

Prita sempat dirawat di RS Internasional Bintaro pada 12 Agustus 2008 hingga 16 Agustus 2008 akibat pelayanan medis di RS Omni tidak memuaskan pasien.

Dalam persidangan yang menghadirkan Yuniawati terungkap bahwa isi e-mail Prita kepada rekannya merupakan masalah komunikasi yang tidak harmonis antara pasien dan manajemen RS Omni.

Bahkan, sidang yang dipimpin hakim ketua Arthur Hangewa, SH, dan jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi, SH, itu juga menghadirkan ahli bahasa Sriyanto dari Departemen Pendidikan Nasional.

Yuniwati mengatakan, Prita ketika menjalani perawatan di RS Internasional Bintaro mengalami panas tinggi sehingga harus diisolasi supaya perawatan medis maksimal dan harus dijauhkan dari pasien lain.

"Maksud isolasi di tempat kami, bukan karena pasien mengalami masa kritis, tetapi untuk mengetahui sejauh mana penyakit pasien setelah pemeriksaan serius," katanya.

Dia menambahkan, bila pasien mengalami penyakit serius, letaknya harus dipisahkan agar pemantauan secara rutin lebih fokus. Hal itu yang dilakukan terhadap Prita.

Prita pernah mendekam di penjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal.

Ibu dua anak yang masih balita itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta Pasal 311 KUHP.

Sidang kasus Prita akan dilanjutkan kembali Rabu (7/10) dengan agenda menghadirkan tiga saksi lagi di luar berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik serta seorang ahli teknologi informasi (TI).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau