Komnas PA: Apa Bedanya Miras dan Rokok?

Kompas.com - 10/09/2009, 20:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi (judicial review) terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi dasar hukum iklan produk rokok di Indonesia.

"Demi konstitusi, kita hormati keputusan MK," kata kuasa hukum Komnas Anak, Muhammad Joni di Gedung MK, Kamis (10/9).

Sebelumnya, MK menolak uji materi karena saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal, sehingga iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat di antaranya menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.

Lebih lanjut Joni mengatakan, putusan MK tidak akan menyurutkan langkah Komnas Anak untuk melakukan kontrol terhadap peredaran rokok (tobacco control).

Sedangkan mengenai pertimbangan MK yang menyatakan iklan rokok harus dipandang sebagai kegiatan yang legal karena saat ini produk rokok merupakan produk legal, Joni menyatakan "Secara pribadi dan akademik saya berbeda pendapat."

Ia kemudian mencontohkan minuman keras yang juga legal. "Tetapi apakah miras boleh beriklan?" tanyanya yang kemudian dijawab sendiri bahwa Undang-Undang Penyiaran ternyata melarang iklan miras. "Harusnya rokok juga (dilarang untuk iklan)," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau