Wah... Kepsek Diduga Jadi Calo

Kompas.com - 10/09/2009, 20:59 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berinisial KD diduga menjadi calo pegawai negeri sipil. Para korban yang umumnya guru mengadukan persoalan ini ke Persatuan Guru Swasta Indonesia.

"Dua anak saya dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil, tetapi ternyata bohong. Saya sudah habis Rp 60 juta untuk membayar ini," tutur seorang ibu boru Panggabean, Kamis (10/9) ditemui di Medan.

Pengakuan Panggabean menambah daftar korban percaloan oleh kepala sekolah KD. Sebelumnya seorang guru bernama Yusnita juga mengaku menjadi korban percaloan kepala sekolah KD. Selain dua anak Panggabean dan Yusnita, sejumlah guru di sekolah lain juga menjadi korban.

KD menjanjikan akan memasukkan para guru tersebut menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Serdang Bedagai. KD bekerjasama dengan seorang pensiunan PNS bernama Tasman. Akan tetapi janji meloloskan para guru menjadi PNS hanyalah bohong. " Saya menuntut uang kembali. Saya janda, uang itu uang pensiunan suami yang saya ambil dengan menggadaikan sertifikat pensiun," tutur Panggabean.

Sebelumnya kepala sekolah KD juga diadukan Yusnita ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) di Medan. Dalam pengaduan Yusnita, KD memungut Rp 35.000 untuk administrasi tunjangan fungsional. Namun KD ternyata tidak mengusulkan nama Yusnita sebagai penerima tunjangan.

Memalsukan data

KD juga dilaporkan telah memasukkan anaknya sebagai penerima dana insentif guru dari Pemerintah Provinsi Sumut. KD dilaporkan memalsukan data saudaranya sebagai guru tata usaha sekolah tersebut. Kenyataannya saudara KD bukanlah guru kesehatan jasmani, melainkan guru pendidikan jasmani. " Anaknya dia hampir tidak pernah mengajar. Gajinya juga lebih tinggi dari saya," tutur Yusnita.

Yusnita sendiri mendapat gaji senilai Rp 150.000 per bulan dari sekolahnya. Gaji ini jauh di bawah standar gaji guru swasta di Medan senilai Rp 700.000 per bulan. Nilai gaji ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3), kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Ketua PGSI Medan, Partomuan Silitonga memediasi persoalan ini. Dia akan melengkapi laporan guru tersebut terkait dengan pra ktek percaloan, pemalsuan dokumen, dan pemunguntan tunjangan fungsional. "Semestinya Dinas Pendidikan mengambil langkah. Kepala sekolah seperti ini harus diberhentikan dari jabatannya," katanya.

Praktek pungutan selama ini memang menjadi beban para guru swasta maupun honorer. Mereka tidak bisa berbuat banyak lantaran mendapat tekanan dari pihak sekolah. " Pungutan tunjangan fungsional sudah terjadi sejak dana ini diberikan awal pertama kali pada 2000," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri tidak bersedia memberi komentar saat ditanya mengenai hal ini. Hasan yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, " Saya lagi di Kantor DPRD, maaf ya," katanya. Pertanyaan serupa juga tidak mendapat jawaban saat Kompas mengirim pesan pendek kepadanya.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau