JAKARTA, KOMPAS.com — Menurut Direktur Utama PT PLN Fahmi Mochtar di Jakarta, Kamis (10/9), usulan kenaikan tarif dasar listrik itu akan segera diajukan ke pemerintah. Sebelumnya, Panitia Kerja Belanja Panitia Anggaran DPR memangkas subsidi listrik, yaitu dari Rp 52 triliun yang diajukan pemerintah menjadi Rp 35 triliun. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono menyatakan, Panitia Anggaran DPR mengusulkan agar kekurangan subsidi ditutup dengan menaikkan tarif secara bertahap pada tahun depan. Menurut Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Wilayah Jawa Bali Murtaqi Syamsudin, PLN masih membahas skenario kenaikan tarif yang akan diajukan ke pemerintah, termasuk kemampuan masyarakat dan industri. ”Besar kenaikan tarif dasar listrik berkisar 20-30 persen, bisa lebih rendah atau lebih tinggi,” kata Fahmi. Kenaikan tarif dasar listrik itu dipengaruhi biaya operasional PLN dan kemampuan pemerintah dalam memberi besaran subsidi listrik. Salah satu skenario yang dibuat adalah kenaikan tarif ditetapkan menurut golongan pelanggan. Dari hasil survei yang dilakukan PLN, komponen biaya listrik kurang dari 10 persen dari total kebutuhan hidup masyarakat selama sebulan. ”Hasil penghitungan kami, kenaikan tarif 20-30 persen tidak memberatkan rumah tangga,” ujar Fahmi. Dicontohkan, pelanggan dengan daya listrik kecil, 450 volt ampere, hanya membayar tagihan listrik Rp 31.000 sebulan. Jika tarif listrik naik 20 persen, itu berarti biaya listrik bertambah sekitar Rp 6.000 per bulan. Untuk pelanggan golongan bisnis, beban biaya listrik pada pabrik baja atau semen 17 persen dari seluruh biaya produksi. Bila tarif naik 20 persen, itu berarti biaya produksi naik sekitar 3,4 persen. ”Dengan kenaikan tarif listrik, industri nasional masih punya daya saing dibanding negara lain,” ujarnya.