JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki angkat bicara soal pemanggilan pimpinan KPK oleh Mabes Polri, hari ini. Ruki menilai, kedua pihak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang ditangani masing-masing. Hanya saja, menurut dia, hubungan komunikasi yang dijalin kedua institusi penegak hukum itu tidak dilakukan secara baik.
"Kepolisian mendapatkan informasi dari mana pun, harus dijadikan laporan polisi yang kemudian diklarifikasi. Komunikasikan dengan baik ke KPK dan meminta penjelasan. Tidak perlu memakai political megaphone, teriak-teriak," kata Ruki, sesuai mengikuti fit and proper test calon anggota BPK, di Komisi XI DPR, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/9).
Seperti diketahui, empat pimpinan KPK diperiksa Mabes Polri terkait testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar atas dugaan menerima suap. Sebaliknya, KPK juga menyimpan rekaman pembicaraan telepon Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji, terkait kasus Bank Century yang ditelisik KPK.
"Begitu juga KPK. Kalau seandainya dalam penyelidikan ditemukan ada indikasi pejabat Polri yang menikmati uang Bank Century, lakukan penyidikan. Resiprokal saja," kata Ruki yang sekarang menjadi Komisaris PT Krakatau Steel ini.
Ia mengatakan, pejabat Polri dan KPK yang merupakan aparat penegak hukum tidak berarti kebal hukum. Tindakan yang dilakukan masing-masing institusi tidak seharusnya dimaknai sebagai bentuk rivalitas dan aksi balas dendam.
"Hanya, komunikasi dilakukan secara tidak langsung. Kalau saya dulu berkomunikasi terbuka dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Kalau ada yang diduga terlibat korupsi, tangkap saja, jangan bilang-bilang," ujar Ruki.
Komunikasi, menurut dia, bisa dilakukan tanpa harus mengganggu fungsi utama masing-masing lembaga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang