JAKARTA, KOMPAS.com - Penundaan penyelesaian RUU Keistimewaan Yogyakarta menimbulkan kesan yang kuat bahwa pemerintah akan menghapuskan atau mereduksi status keistimewaan Yogyakarta.
Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan mengkritisi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebutkan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak perlu buru-buru. "Pernyataan Presiden itu kurang pas," kata Ferry, Sabtu (12/9).
"Mungkin saja momentum pernyataan itu tidak sesuai kondisi obyektif yang tengah terjadi. Karena Rancangan Undang Undang (RUU) ini sudah sejak tahun 2005 masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Proglegnas)," ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Karena itu, menurut Ferry, RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta ini sudah menjadi komitmen antara Pemerintah dengan DPR RI agar segera dituntaskan pembahasannya.
"Tahapan berikutnya sesudah lahirnya komitmen itu adalah adanya kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah, bahwa yang mengajukan naskah RUU adalah Pemerintah. Dan pada tanggal 15 Agustus 2008 keluarlah Surat Presiden tentang pengajuan RUU Keistimewaan Yogyakarta tersebut," ujarnya.Sejak itu pula, demikian Ferry Mursyidan Baldan, sudah dimulai pembahasan, dan Rapat Kerja Pertama pada 22 September 2008.
Akhir September
Ia mengungkapkan pula, pada saat ini pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahapan penggodokan di lingkup Panitia Kerja (Panja). "Jadi sekali lagi, saya perlu menyatakan bahwa tidak tepat jika disebut (pembahasan ini) ’terburu-buru’," katanya.
Substansi yang belum disepakati pun, menurut dia, hanya tentang Pemilihan atau Penetapan dalam hal Kepala Daerah. "Lalu, ternyata kan posisi sebagian besar fraksi setuju Penetapan, sedangkan Pemerintah masih menghendaki Pemilihan. Padahal, jika ini sudah disepakati, maka RUU ini akan bisa terselesaikan pada akhir September ini," katanya.
Karena itulah, Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan, agar dalam melihat RUU Keistimewaan Yogyakarta, kita harus menggunakan perspektif psiko politik, untuk menempatkan persoalan ini pada semata-mata soal administratif.
"Apalagi dari segi proses legislasi RUU ini sudah cukup lama dibahas (sejak Agustus 2008), dan dari segi materi yang belum ada kesepakatan tinggal soal Penetapan atau Pemilihan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkaitan dengan posisi Sri Sultan dan Sri Paku Alam," katanya.
Belum Terbarui
Dari segi psiko politik, kata Ferry Mursyidan Baldan, berkaitan dengan peraturan kekhususan dan keistimewaan, kenyataannya hanya DIY yang belum terbarui undang-undangnya.
"Papua, Aceh dan DKI Jakarta sudah terbarui. Karena itu, kearifan kita dalam memformat peran historis DIY dalam NKRI sangat dinanti, tidak cukup kita hanya mengedepankan keharusan membangun kehidupan demokratis, hanya pada proses pemilihan semata," katanya.
Menurut Ferry, peran masyarakat dalam kebijakan, pola hubungan DPRD dengan Kepala Daerah, kualitas pelayanan publik serta kemampuan mengelola keragaman dalam keindonesiaan, juga merupakan indikator penting proses demokrasi.
"Demikian demikian, dari segi substansi, aspek adminisratif, aspek proses legislasi, aspek ’psycho’ politik, termasuk dari segi demokratisasi, sudah tidak lagi menjadi hambatan untuk penyelesaian RUU Keistimewaan Yogyakarta," katanya.
Sebaliknya, penundaan penyelesaian RUU ini, akan menimbulkan kesan kuat tentang penghapusan atau setidaknya mereduksi status keistimewaan Yogyakarta.
"Apalagi RUU Keistimewaan Yogyakarta yang dibahas adalah naskah RUU yang diajukan oleh Pemerintah. Saya jamin, masih cukup waktu untuk bertindak bijak dan ’wise’," kata Ferry Mursyidan Baldan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang