Penundaan RUU Terkesan Reduksi Status Keistimewaan Yogyakarta

Kompas.com - 12/09/2009, 22:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Penundaan penyelesaian RUU Keistimewaan Yogyakarta menimbulkan kesan yang kuat bahwa pemerintah akan menghapuskan atau mereduksi status keistimewaan Yogyakarta.

Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan mengkritisi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebutkan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta tidak perlu buru-buru. "Pernyataan Presiden itu kurang pas," kata Ferry, Sabtu (12/9).

"Mungkin saja momentum pernyataan itu tidak sesuai kondisi obyektif yang tengah terjadi. Karena Rancangan Undang Undang (RUU) ini sudah sejak tahun 2005 masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Proglegnas)," ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Karena itu, menurut Ferry, RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta ini sudah menjadi komitmen antara Pemerintah dengan DPR RI agar segera dituntaskan pembahasannya.

"Tahapan berikutnya sesudah lahirnya komitmen itu adalah adanya kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah, bahwa yang mengajukan naskah RUU adalah Pemerintah. Dan pada tanggal 15 Agustus 2008 keluarlah Surat Presiden tentang pengajuan RUU Keistimewaan Yogyakarta tersebut," ujarnya.Sejak itu pula, demikian Ferry Mursyidan Baldan, sudah dimulai pembahasan, dan Rapat Kerja Pertama pada 22 September 2008.
     
Akhir September
Ia mengungkapkan pula, pada saat ini pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahapan penggodokan di lingkup Panitia Kerja (Panja). "Jadi sekali lagi, saya perlu menyatakan bahwa tidak tepat jika disebut (pembahasan ini) ’terburu-buru’," katanya.

Substansi yang belum disepakati pun, menurut dia, hanya tentang Pemilihan atau Penetapan dalam hal Kepala Daerah. "Lalu, ternyata kan posisi sebagian besar fraksi setuju Penetapan, sedangkan Pemerintah masih menghendaki Pemilihan. Padahal, jika ini sudah disepakati, maka RUU ini akan bisa terselesaikan pada akhir September ini," katanya.

Karena itulah, Ferry Mursyidan Baldan mengingatkan, agar dalam melihat RUU Keistimewaan Yogyakarta, kita harus menggunakan perspektif  psiko politik, untuk menempatkan persoalan ini pada semata-mata soal administratif.

"Apalagi dari segi proses legislasi RUU ini sudah cukup lama dibahas (sejak Agustus 2008), dan dari segi materi yang belum ada kesepakatan tinggal soal Penetapan atau Pemilihan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkaitan dengan posisi Sri Sultan dan Sri Paku Alam," katanya.

Belum Terbarui
     Dari segi psiko politik, kata Ferry Mursyidan Baldan, berkaitan dengan peraturan kekhususan dan keistimewaan, kenyataannya hanya DIY yang belum terbarui undang-undangnya.

"Papua, Aceh dan DKI Jakarta sudah terbarui. Karena itu, kearifan kita dalam memformat peran historis DIY dalam NKRI sangat dinanti, tidak cukup kita hanya mengedepankan keharusan membangun kehidupan demokratis, hanya pada proses pemilihan semata," katanya.

Menurut Ferry, peran masyarakat dalam kebijakan, pola hubungan DPRD dengan Kepala Daerah, kualitas pelayanan publik serta kemampuan mengelola keragaman dalam keindonesiaan, juga merupakan indikator penting proses demokrasi.

"Demikian demikian, dari segi substansi, aspek adminisratif, aspek proses legislasi, aspek ’psycho’ politik, termasuk dari segi demokratisasi, sudah tidak lagi menjadi hambatan untuk penyelesaian RUU Keistimewaan Yogyakarta," katanya.

Sebaliknya, penundaan penyelesaian RUU ini, akan menimbulkan kesan kuat tentang penghapusan atau setidaknya mereduksi status keistimewaan Yogyakarta.

"Apalagi RUU Keistimewaan Yogyakarta yang dibahas adalah naskah RUU yang diajukan oleh Pemerintah. Saya jamin, masih cukup waktu untuk bertindak bijak dan ’wise’," kata Ferry Mursyidan Baldan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau