Dukacita untuk RUU Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 14/09/2009, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor menolak keras hasil kerja Panja DPR dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang dinilai melemahkan peranan Pengadilan Tipikor serta KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Kita ingin sampaikan dukacita kepada DPR. Jika RUU Pengadilan Tipikor disahkan akan menjadi catatan hitam pemberantasan korupsi di Indonesia," lontar Todung Mulya Lubis, perwakilan dari Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor saat menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Jakarta, Senin (14/9), untuk menyampaikan petisi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor.

Ikut hadir Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Maduki, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, dan perwakilan dari beberapa lembaga yang mendukung petisi. Sementara Agung Laksono didampingi Wakil Ketua Panja RUU Tipikor Wila Chandra.

Todung menjelaskan, dalam RUU Tipikor terdapat beberapa hal yang menyimpang dari semangat pemberantasan korupsi, seperti komposisi hakim ad hoc yang minoritas, pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibu kota provinsi, serta upaya menghilangkan kewenangan penuntutan perkara korupsi dari KPK dan diserahkan ke Kejaksaan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memerintahkan kewenangan penuntutan dipindahkan ke Kejaksaan dan tidak memerintahkan pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi. Ini upaya untuk mengebiri Pengadilan Tipikor dan KPK," tegasnya.

Teten menegaskan, jika kewenangan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan menandakan korupsi di Indonesia tidak menjadi ancaman lagi. Namun, menurutnya, kondisi korupsi saat ini masih mengkhawatirkan. "Situasi sekarang tidak normal. Kita masih perlu cara-cara yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.

Saor Siagian, perwakilan advokat, mengatakan, kultur Kejaksaan maupun Kepolisian hingga saat ini belum menunjukkan semangat dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, mafia peradilan masih terus berjalan sehingga nantinya akan menghancurkan semangat pemberantasan korupsi.

"Kita masih butuh karakter KPK. Itu harus dipertahankan. Jangan dikembalikan ke Kepolisian dan Kejaksaan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau