RUU Kesehatan Sudah Sesuai Harapan

Kompas.com - 14/09/2009, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Tuti Indarsih Loekman Soetrisno mengatakan, Undang-Undang Kesehatan yang disahkan tersebut sudah sesuai harapan. Termasuk pasal-pasal yang mengatur ketentuan aborsi.

Mengenai aborsi, harus ada undang-undang supaya jelas antara lain ketentuan usia janin dan siapa yang boleh melakukan. "Ada sanksi pidana, jika aborsi tidak sesuai aturan. Itu berarti ilegal dan bisa dituntut," ujarnya usai pengesahan RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (14/9). Namun, keberadaan UU yang baru itu memang tidak dapat menjamin bahwa praktik-praktis aborsi tersembunyi yang membahayakan kesehatan tidak terjadi lagi.

Dalam perundangan itu aborsi dilarang dan hanya diperbolehkan dengan persyaratan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Itu pun dengan mempertimbangkan usia keha milan, ketersediaan tenaga kesehatan, persetujuan ibu hamil, izin suami (kecuali bagi korban perkosaan), dan ketersediaan pelayanan kesehatan. Aborsi diizinkan setelah adanya konsultasi dan dilaksanakan konseling pasca tindakan.

Tuti mengatakan, suara di DPR sendiri tidak bulat mengingat ada fraksi tidak setuju dengan diaturnya soal aborsi. Walaupun, akhirnya menerima dengan catatan aborsi dengan indikasi kedaruratan medis yang membahayakan nyawa ibu dan anak. Kalau menolak RUU Kesehatan, berarti menolak semua isi RUU tersebut, termasuk pasal-pasal yang menguntungkan masyarakat, ujarnya.

Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Pansus RUU Kesehatan, dr Ribka Tjiptaning mengatakan, UU Kesehatan merupakan payung hukum yang diperlukan segera. Dengan adanya UU tersebut, DPR dapat segera menyelesaikan perundangan lain terkait seperti RUU Rumah Sakit.

Selama ini, Indonesia belum pernah mempunyai UU Rumah Sakit. Padahal, sekarang ini rumah sakit sudah semakin banyak dan menjadi industri dengan tarif relatif mahal sehingga perlu pengaturan agar ma syarakat tidak dirugikan. Terlebih lagi dengan posisi tawar pasien yang rendah. RUU Rumah Sakit dijadwalkan disahkan pada akhir September.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau