JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat DPR mensahkan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). UU ini akan mengatur penyelenggaraan kawasan tertentu di Indonesia yang akan ditetapkan memperoleh fasilitas tertentu untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian.
Wakil Ketua Pansus RUU KEK Azham Abdullah mengatakan daerah yang akan dipilih sebagai KEK harus memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi. "Nantinya berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional," tutur Azham yang menggantikan Ketua Pansus Irmani Lubis di depan paripurna DPR RI, Selasa (15/9).
Setiap KEK yang bisa terdiri atas satu atau beberapa zona harus mengalokasikan lokasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi. Di dalamnya harus pula disediakan fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. UU mengharuskan pengoperasian KEK paling lama tiga tahun sejak ditetapkan.
UU ini menyebutkan pembentukan Dewan Nasional untuk menyusun rencana induk, menetapkan kebijakan umum untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK serta Dewan Kawasan untuk membentuk administrator KEK serta mengawasi, mengendalikan dan mengoordinasikan pelaksanaan administrator KEK.
Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, menyambut baik pengesahan UU ini. Mari mengatakan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi peraturan ini kepada seluruh pemangku kepentingan. "Kami juga akan membuat UU dan peraturan pendukung setidaknya setahun ke depan," tegas Mari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang