Apa Urusan Polisi Tangani Penyalahgunaan Wewenang KPK?

Kompas.com - 16/09/2009, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka Chandra dan Bibit, menurut dia, bisa dijadikan argumen pelemahan KPK secara kelembagaan.

Nur juga mempertanyakan kewenangan Polri yang menjerat pimpinan KPK dengan penyalahgunaan wewenang. "Urusan apa polisi urusi penyalahgunaan kewenangan KPK? Kalau ada penyalahgunaan, kenapa tidak di PTUN saja? Pengadilan yang bisa menentukan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak," ujar anggota Fraksi PKB ini, Rabu ( 16/9 ), di Gedung DPR, Jakarta.

Menurutnya, Polri bisa bertindak jika ada dugaan suap dibalik keluarnya surat pencabutan pencekalan oleh KPK. "Tapi harus ada bukti awal. Selama ini yang diberitahu ke publik kan, karena melakukan pencekalan, bukan penyuapan," kata Nur.

Ia juga menyesalkan jika kasus tersebut hanya dimanfaatkan untuk mengekspresikan rivalitas antar lembaga penegak hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau