JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra. Penetapan tersangka Chandra dan Bibit, menurut dia, bisa dijadikan argumen pelemahan KPK secara kelembagaan.
Nur juga mempertanyakan kewenangan Polri yang menjerat pimpinan KPK dengan penyalahgunaan wewenang. "Urusan apa polisi urusi penyalahgunaan kewenangan KPK? Kalau ada penyalahgunaan, kenapa tidak di PTUN saja? Pengadilan yang bisa menentukan apakah ada penyalahgunaan wewenang atau tidak," ujar anggota Fraksi PKB ini, Rabu ( 16/9 ), di Gedung DPR, Jakarta.
Menurutnya, Polri bisa bertindak jika ada dugaan suap dibalik keluarnya surat pencabutan pencekalan oleh KPK. "Tapi harus ada bukti awal. Selama ini yang diberitahu ke publik kan, karena melakukan pencekalan, bukan penyuapan," kata Nur.
Ia juga menyesalkan jika kasus tersebut hanya dimanfaatkan untuk mengekspresikan rivalitas antar lembaga penegak hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang