JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah makin leluasa mengerek harga BBM bersubsidi tahun depan. Salah satu pasal dalam UU tentang APBN 2010 akan memberi ruang buat pemerintah untuk menaikkan harga premium dan kawan-kawan.
Tentu, pemerintah tidak bisa begitu saja mendongkrak harga BBM bersubsidi. "Syaratnya, kalau harga minyak mentah naik sampai di atas 10 persen dari asumsi harga minyak Indonesia (ICP) sebesar 65 dollar AS per barrel," kata Wakil Ketua Panitia Anggaran Suharso Monoarfa kepada Kontan, awal pekan ini.
Sebab, kenaikan ICP, antara lain akan meningkatkan belanja subsidi BBM dan dana bagi hasil ke daerah. Jika rata-rata harga minyak lebih tinggi 1 dollar AS per barrel dari angka asumsi, ada tambahan defisit hingga Rp 100 miliar.
Kalau sudah begini, salah satu jalan yang bisa ditempuh pemerintah adalah menaikkan harga bensin dan produk lain yang selama ini disubsidi. "Kenaikan harga BBM ini juga untuk mengantisipasi potensi kehilangan yang besar dari adanya insentif pajak berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk badan dari 28 persen menjadi 25 persen," ungkap Suharso.
Kenaikan BBM bersubsidi hanya salah satu cara lantaran pemerintah punya opsi lain yang juga sudah mendapat restu dari DPR, yakni pendistribusian BBM bersubsidi dengan sistem tertutup. Dengan begitu, BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
Suharso mengatakan, bila pemerintah mengambil opsi menaikkan harga BBM, defisit tahun depan yang dipatok sebesar Rp 98 triliun atau 1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB) bisa tetap dijaga.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, defisit APBN 2010 masih mungkin dikerek hingga 2 persen dari PDB. Lantaran, pembiayaan masih cukup untuk menutup lubang defisit. "Itu bisa dinaikkan tanpa menimbulkan masalah kepercayaan dan lainnya," kata dia. (Martina Prianti/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang