JAKARTA,KOMPAS.com — Langkah KPK sebagai pemberantas korupsi disinyalir akan timpang menyusul ditetapkannya dua pimpinan KPK sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Pimpinan KPK kini hanya tersisa dua orang, yakni M Jasin dan Haryono Umar.
Namun, pimpinan KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, menegaskan, langkah KPK tidak akan berhenti dalam memberantas korupsi. Ia menjelaskan, pembidangan dalam KPK itu dilakukan saat pimpinannya masih lengkap.
"Kalau pimpinannya tinggal dua, ya dibagi dua saja bidangnya, yaitu pencegahan dan penindakan," kata Jassin kepada wartawan di Gedung KPK sebelum berangkat menuju Mabes Polri, Rabu (16/9).
Ia menuturkan, semua pimpinan KPK memiliki kapasitas yang sama sebagai penyidik dan penuntut umum. Hal ini terkait dengan ketetapan dalam Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Dengan catatan kalau KPK masih dikehendaki masyarakat untuk berlanjut," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang