Pimpinan Tersisa Dua, Bagaimana Nasib KPK?

Kompas.com - 16/09/2009, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangkut kasus hukum. Setelah Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar, kini giliran dua Wakil Ketua, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penetapan tersangka atas ketiganya otomatis membuat tiga pimpinan itu dalam status nonaktif dan kehilangan hak dalam pengambilan keputusan di KPK. Praktis, pimpinan KPK hanya tersisa dua, yaitu Haryono Umar dan M Jasin. Bagaimana nasib KPK dengan dua pimpinan yang tersisa?

Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan mengakui kondisi yang dihadapi KPK cukup pelik. Kehilangan satu pimpinan saja sudah menjadi problem besar, apalagi ditinggalkan 3 pimpinan. Trimedya juga mengaku tak menyangka Polri akan menetapkan Chandra dan Bibit bersamaan sebagai tersangka.

"Saya enggak nyangka dua-duanya jadi tersangka. Dengan posisi hanya ada dua pimpinan memang cukup sulit. Nanti kita lihat bagaimana ketentuan undang-undang dulu. Tidak ada satu (pimpinan) saja masalah, apalagi tiga," kata Trimedya, Rabu (16/9) di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK, unsur pimpinan dan proses pengambilan keputusan harus dilakukan oleh satu ketua dan empat wakil ketua. "Ketika Antasari jadi tersangka, mereka (empat pimpinan lainnya) ngotot tetap bisa bertugas berdasar SOP mereka. Tapi DPR mengingatkan, silakan sepanjang tidak melanggar undang-undang," kata Trimedya.

Penggantian terhadap tiga pimpinan tersebut dapat dilakukan jika ketiganya sudah diberhentikan secara tetap. Pemberhentian tetap harus menunggu ketiganya berstatus terdakwa. "Jadi kan tinggal menunggu kepastian waktunya kapan disidangkan. Hanya persoalannya, cepat atau lambat. Kalau sekarang kan, untuk Antasari saja, kejaksaan lambat. Kalau DPR mendorong agar cepat, nanti dikatakan intervensi," ujarnya.

Untuk aktivitas KPK, ia memprediksi akan terjadi kevakuman. Akan tetapi, Trimedya mengingatkan, tak perlu ada kekhawatiran terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan persoalan yang tengah membelit KPK. Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang juga punya tugas menangani kasus korupsi, menurutnya, bisa meneruskan upaya tersebut.

"Jadi enggak perlu terlalu khawatir. Hanya ke depan bagaimana Kejaksaan membenahi internalnya," kata Trimedya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau