JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangkut kasus hukum. Setelah Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar, kini giliran dua Wakil Ketua, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan tersangka atas ketiganya otomatis membuat tiga pimpinan itu dalam status nonaktif dan kehilangan hak dalam pengambilan keputusan di KPK. Praktis, pimpinan KPK hanya tersisa dua, yaitu Haryono Umar dan M Jasin. Bagaimana nasib KPK dengan dua pimpinan yang tersisa?
Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan mengakui kondisi yang dihadapi KPK cukup pelik. Kehilangan satu pimpinan saja sudah menjadi problem besar, apalagi ditinggalkan 3 pimpinan. Trimedya juga mengaku tak menyangka Polri akan menetapkan Chandra dan Bibit bersamaan sebagai tersangka.
"Saya enggak nyangka dua-duanya jadi tersangka. Dengan posisi hanya ada dua pimpinan memang cukup sulit. Nanti kita lihat bagaimana ketentuan undang-undang dulu. Tidak ada satu (pimpinan) saja masalah, apalagi tiga," kata Trimedya, Rabu (16/9) di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut UU No 30 Tahun 2002 mengenai KPK, unsur pimpinan dan proses pengambilan keputusan harus dilakukan oleh satu ketua dan empat wakil ketua. "Ketika Antasari jadi tersangka, mereka (empat pimpinan lainnya) ngotot tetap bisa bertugas berdasar SOP mereka. Tapi DPR mengingatkan, silakan sepanjang tidak melanggar undang-undang," kata Trimedya.
Penggantian terhadap tiga pimpinan tersebut dapat dilakukan jika ketiganya sudah diberhentikan secara tetap. Pemberhentian tetap harus menunggu ketiganya berstatus terdakwa. "Jadi kan tinggal menunggu kepastian waktunya kapan disidangkan. Hanya persoalannya, cepat atau lambat. Kalau sekarang kan, untuk Antasari saja, kejaksaan lambat. Kalau DPR mendorong agar cepat, nanti dikatakan intervensi," ujarnya.
Untuk aktivitas KPK, ia memprediksi akan terjadi kevakuman. Akan tetapi, Trimedya mengingatkan, tak perlu ada kekhawatiran terhadap upaya pemberantasan korupsi dengan persoalan yang tengah membelit KPK. Kejaksaan Agung, sebagai lembaga yang juga punya tugas menangani kasus korupsi, menurutnya, bisa meneruskan upaya tersebut.
"Jadi enggak perlu terlalu khawatir. Hanya ke depan bagaimana Kejaksaan membenahi internalnya," kata Trimedya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang