Wakabareskrim: Pencekalan Harus Dilakukan secara Kolektif

Kompas.com - 16/09/2009, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses pencekalan terhadap mantan Komisaris PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijoyo dan Joko Tjandra, dinilai cacat. Pencekalan tersebut dilakukan sebelum status hukum Anggoro jelas.

Selain itu, cekal dan pencegahan ke luar negeri dilakukan tanpa keputusan kolegial pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inilah yang menjerumuskan dua pimpinan KPK ke proses hukum.

Wakil Kabareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Maulana Arif mengatakan, Chandra M Hamzah melakukan pencekalan terhadap Anggoro tanpa keputusan kolektif dari lima pimpinan KPK.

"Pencekalan yang dilakukan terhadap Anggoro dan kawan-kawan yang dilakukan Chandra Hamzah sudah menyalahi ketentuan Pasal 21 Ayat 5 UU KPK karena dalam Pasal 21 (pencekalan) harus diputuskan dengan rapat pimpinan secara kolektif. Ini tidak terjadi karena KPK sifatnya kolektif," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur III Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar. "Dalam menerbitkan keputusan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 5 yang dinyatakan dalam UU KPK yang merupakan pedoman mereka bekerja ini adalah kolegial untuk mengontrol mereka agar tidak sewenang-wenang. Ini telah dilanggar oleh Chandra. Dia mengambil suatu proses cekal yang seharusnya kolegial atau kolektif dilakukan hanya sendiri tanpa diketahui pimpinan. Ada apa di balik ini," jelasnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto. Dia, lanjut Yovianes, melakukan pencekalan terhadap Joko Tjandra tanpa mengetahui peristiwa yang terjadi. Ini dinilai telah melampaui batas. Dia juga diduga tidak memberitahukan masalah ini kepada empat pimpinan KPK yang lain.

"Pimpinannya tidak tahu dia sudah mencekal Joko Tjandra. Begitu pun dalam pencabutan cekal Joko Tjandra. Ini tidak melalui prosedural atau melalui substansi bahwa satgas yang melakukan penyidikan Joko Tjandra belum melakukan apa pun padanya. Maka, pimpinan Chandra M Hamzah mencabut cekalnya tanpa melalui proses pemberitahuan. Padahal, satgas dan penyidik menyatakan pencekalannya belum perlu dicabut," tuturnya.

Oleh karena itu, dia melanggar Pasal 21 yang menyatakan pengambilan putusan KPK seharusnya dilakukan secara kolegial. Chandra dan Bibit juga dinilai melampaui kewenangannya karena penetapan cekal itu dilakukan saat Joko Tjandra belum terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu kasus di KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau