Presiden Minta RUU Pengadilan Tipikor Dikaji Lagi

Kompas.com - 16/09/2009, 21:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan arahan agar dilakukan pembahasan dan pengkajian kembali terhadap RUU Pengadilan Tipikor.

Hal itu dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (16/9) malam. Pansus RUU Pengadilan Tipikor dan pemerintah menjadwalkan pengambilan keputusan tingkat I, malam ini, yang dimulai pukul 20.30. 

Arahan Presiden itu, kata Deni, disampaikan dalam rapat kabinet terbatas siang tadi, terkait RUU Pengadilan Tipikor. 

"Presiden akan melakukan rapat lagi dengan Pimpinan DPR, MK, dan MA untuk merumuskan UU terbaik Pengadilan Tipikor," ujar Denny. 

Ia menjabarkan, Presiden juga secara khusus memberikan pendapat bahwa kewenangan penuntutan sebaiknya tetap berada di KPK dan kejaksaan, sebagaimana draf awal RUU yang diajukan pemerintah.

"Mengenai penyadapan juga penting diatur agar lebih akuntabel, tetapi tidak perlu dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri," kata Denny.

Jika malam ini tidak dicapai kesepakatan, masih mengutip Denny, Presiden menyatakan siap mengeluarkan perppu untuk menyelamatkan Pengadilan Tipikor. Substansi perppu, menurutnya, sudah disiapkan dengan baik, serta sudah mendapatkan masukan, terutama dari MK dan MA. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau