JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menekan lonjakan harga gula dalam negeri, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif bea masuk impor gula raw sugar.
Kendati demikian, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengaku hingga saat ini belum keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soa perubahan tarif bea masuk impor raw sugar.
"(PMK) belum turun. Nanti itu," ujar Mari, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Setiap ada perubahan tarif suatu bea masuk suatu produk memang akan dikeluarkan melalui PMK. Saat ini tarif bea masuk impor raw sugar sebesar Rp 350 per kilogram, dan tarif bea masuk gula rafinasi dan gula kristal putih sebesar Rp 750 per kilogram.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang