JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkaranen kembali digelar dan berlangsung serentak di PN Tangerang, Banten, Kamis (17/9).
Tiga majelis hakim, yaitu M Asnun SH, Arthur Hangewa SH, dan Ismail SH, sudah siap untuk mendengarkan keterangan para saksi. Sidang hari ini mendengarkan kesaksian Irawati Arienda, istri kedua Nasrudin, bersama empat saksi lainnya yang disidang di tiga ruangan terpisah.
Kesaksian Irawati diperlukan karena pada sidang sebelumnya, Senin, jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan karena istri kedua Nasrudin itu ada keperluan lain.
M Asnun mengatakan, sidang kasus Nasrudin rencananya dimulai pukul 09.00 dan tidak ada penundaan hari ini karena panitera pengadilan juga sudah siap untuk menjalani tugas.
Sidang kasus Nasrudin digelar serentak dengan lima terdakwa, masing-masing Daniel Daen Sabom, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon seusai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009. Korban tewas dalam mobil sedan warna perak dengan nomor polisi B 191 E.
Para terdakwa itu memiliki peran masih-masing dalam pembunuhan berencana tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal mati.
Kasus penembakan Nasrudin juga menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar, mantan Kapolres Metro Tangerang dan Jakarta Selatan Kombes Wilardi Wizar, serta Sigit Haryo Wibisono sebagai penyandang dana.