Sidang Kasus Nasrudin Kembali Digelar

Kompas.com - 17/09/2009, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkaranen kembali digelar dan berlangsung serentak di PN Tangerang, Banten, Kamis (17/9).

Tiga majelis hakim, yaitu M Asnun SH, Arthur Hangewa SH, dan Ismail SH, sudah siap untuk mendengarkan keterangan para saksi. Sidang hari ini mendengarkan kesaksian Irawati Arienda, istri kedua Nasrudin, bersama empat saksi lainnya yang disidang di tiga ruangan terpisah.
    
Kesaksian Irawati diperlukan karena pada sidang sebelumnya, Senin, jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan karena istri kedua Nasrudin itu ada keperluan lain.
    
M Asnun mengatakan, sidang kasus Nasrudin rencananya dimulai pukul 09.00 dan tidak ada penundaan hari ini karena panitera pengadilan juga sudah siap untuk menjalani tugas.
    
Sidang kasus Nasrudin digelar serentak dengan lima terdakwa, masing-masing Daniel Daen Sabom, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
    
Nasrudin ditembak terdakwa Daniel Daen Sabon seusai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009. Korban tewas dalam mobil sedan warna perak dengan nomor polisi B 191 E.
    
Para terdakwa itu memiliki peran masih-masing dalam pembunuhan berencana tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal mati.
    
Kasus penembakan Nasrudin juga menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar, mantan Kapolres Metro Tangerang dan Jakarta Selatan Kombes Wilardi Wizar, serta Sigit Haryo Wibisono sebagai penyandang dana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau