KPPU: Atur Penetapan "Fuel Surcharge"

Kompas.com - 17/09/2009, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur pemberlakukan fuel surcharge bagi setiap maskapai. Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi mengatakan pemerintah perlu menghitung ulang besaran fuel surcharge setiap maskapai yang berlaku saat ini. "Pemerintah perlu menghitung ulang besarannya pada setiap maskapai karena tidak ada keseimbangan antara besaran fuel surcharge dan harga avtur,"ujar Ahmad Junaidi, di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).

Dia menjelaskan, awalnya fuel surcharge diberlakukan dalam tarif maskapai penerbangan pada 2006 lalu sebagai kompensasi dari harga avtur yang melonjak tinggi. Dalam perkembangannya,harga fuel surcharge yang dibebankan pada konsumen ini, terus naik seiring perkembangan harga avtur. Namun anehnya, saat harga avtur turun, fuel surcharge masih diberlakukan dengan besaran yang cukup tinggi.

Dia mencontohkan, pada Mei 2006 lalu, harga avtur mencapai Rp 5.600 per liter dengan pemberlakukan fuel surcharge sebesar Rp 20.000. Kemudian, pada Desember 2009 harga avtur mencapai Rp 8.206 per liter dengan fuel surcharge sebesar Rp 160.000- Rp 480.000.

Saat ini, Junaidi menyebut, maskapai yang mengenakan fuel surcharge paling tinggi adalah Garuda. Tingginya fuel surcharge ini dikarenakan volume avtur dan kapasitas penumpang yang lebih besar dibandingkan maskapai lainnya. Karena itu, Junaidi menegaskan pemerintah perlu membuat rumusan fuel surcharge yang baku, sehingga besaran fuel surcharge yang dikenakan maskapai ke konsumen bisa konsisten.

Menurutnya, saat ini setiap maskapai memiliki perhitungan fuel surcharge yang berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini menyebabkan harga fuel surcharge yang berlainan."Pemerintah perlu menghitung besaran fuel surcharge setiap maskapai untuk kemudian memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggarnya," tandasnya.

Menurut Junaidi, hingga kini tidak ada kebijakan pemerintah yang mengatur fuel surcharge secara khusus. Kebijakan terkait tarif penerbangan masih memberlakukan Keputusan Menteri No 9 tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.

Semula, implementasi fuel surcharge dilakukan melalui penetapan oleh Indonesia National Air Carrier Assotiation (INACA), namun KPPU menyatakan bahwa penetapan besaran fuel surcharge adalah kartel yang dilarang dalam UU no 5 tahun 1999. Atas dasar penjelasan KPPU, INACA lantas membatalkan penetapan fuel surcharge dan menyerahkannya kepada setiap maskapai penerbangan. Saat itu, pemerintah sendiri juga 'memahami' bila maskapai memberlakukan fuel surcharge.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau