ICW: Kejaksaan Agung dan Polri Jangan Ngoyo

Kompas.com - 17/09/2009, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penuntutan pada kasus-kasus korupsi dihapus, otomatis Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut. Hal tersebut sungguh disayangkan. Pasalnya, dalam tubuh dua instansi tersebut, tindakan korupsi masih tumbuh subur.

Demikian dikatakan Febry Diansyah, Koordinator Bidang Hukum Indonesia Coruption Watch, di Jakarta, Kamis (17/9).

"Kejaksaan Agung dan Polri jangan ngoyo, bagaimana mau menjadi main actor dalam pemberantasan korupsi. Di tubuh mereka saja korupsi masih banyak terjadi," kata dia.

Ia menuturkan, buruknya pengelolaan keuangan negara pada Kejaksaan Agung terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Tidak Memberikan Pendapat (TM) atas laporan keuangan Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2006-2008. "Selama 3 tahun berturut-turut, Kepolisian juga mendapat opini TMP dari BPK. Catatan TMP merupakan opini paling buruk dalam laporan keuangan negara," ujarnya.

Pada pemeriksaan BPK semester I-2009, ternyata di Kejaksaan Agung, uang pengganti senilai Rp 8,15 triliun belum berhasil ditagih dan dikembalikan pada kas Negara.

Selain itu, kata dia, kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi juga belum maksimal. Intervensi terhadap pemberantasan korupsi di Kejaksaan masih terus terjadi. Sejumlah tersangka dari partai penguasa sulit diproses, bahkan sering kali lepas.

Sejumlah dugaan penyimpangan di tingkat penuntutan masih terjadi, misalnya penghentian penuntutan kasus korupsi pengadaan sepeda motor untuk DPRD Sukoharjo. Penghentian kasus tersebut dengan alasan kepentingan hukum. Selain itu, masih tingginya vonis bebas kasus korupsi dari kasus yang diajukan oleh jaksa di Kejaksaan.

Febry mengkhawatirkan, jika kewenangan KPK dipangkas maka korupsi akan semakin merajalela. Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar bertindak tegas. SBY harus segera mencabut wacana penghilangan kewenangan penuntutan KPK tersebut. "Enggak hanya pernyataan lisan dari presiden, tapi tindakan nyata mengajukan veto," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau