JAKARTA, KOMPAS.com — Jika kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penuntutan pada kasus-kasus korupsi dihapus, otomatis Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut. Hal tersebut sungguh disayangkan. Pasalnya, dalam tubuh dua instansi tersebut, tindakan korupsi masih tumbuh subur.
Demikian dikatakan Febry Diansyah, Koordinator Bidang Hukum Indonesia Coruption Watch, di Jakarta, Kamis (17/9).
"Kejaksaan Agung dan Polri jangan ngoyo, bagaimana mau menjadi main actor dalam pemberantasan korupsi. Di tubuh mereka saja korupsi masih banyak terjadi," kata dia.
Ia menuturkan, buruknya pengelolaan keuangan negara pada Kejaksaan Agung terbukti dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Tidak Memberikan Pendapat (TM) atas laporan keuangan Kejaksaan Agung Tahun Anggaran 2006-2008. "Selama 3 tahun berturut-turut, Kepolisian juga mendapat opini TMP dari BPK. Catatan TMP merupakan opini paling buruk dalam laporan keuangan negara," ujarnya.
Pada pemeriksaan BPK semester I-2009, ternyata di Kejaksaan Agung, uang pengganti senilai Rp 8,15 triliun belum berhasil ditagih dan dikembalikan pada kas Negara.
Selain itu, kata dia, kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi juga belum maksimal. Intervensi terhadap pemberantasan korupsi di Kejaksaan masih terus terjadi. Sejumlah tersangka dari partai penguasa sulit diproses, bahkan sering kali lepas.
Sejumlah dugaan penyimpangan di tingkat penuntutan masih terjadi, misalnya penghentian penuntutan kasus korupsi pengadaan sepeda motor untuk DPRD Sukoharjo. Penghentian kasus tersebut dengan alasan kepentingan hukum. Selain itu, masih tingginya vonis bebas kasus korupsi dari kasus yang diajukan oleh jaksa di Kejaksaan.
Febry mengkhawatirkan, jika kewenangan KPK dipangkas maka korupsi akan semakin merajalela. Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar bertindak tegas. SBY harus segera mencabut wacana penghilangan kewenangan penuntutan KPK tersebut. "Enggak hanya pernyataan lisan dari presiden, tapi tindakan nyata mengajukan veto," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang