JAKARTA, KOMPAS.com - Harga bahan bakar minyak bersubsidi pada tahun depan dimungkinkan akan mengalami kenaikan jika harga rata-rata minyak dalam negeri lebih tinggi dari asumsi yang telah ditetapkan dalam target APBN 2010.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, pemerintah diberi diskresi atau semacam kewenangan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak jika realisasi harga minyak dalam negeri meleset jauh di atas yang ditargetkan dalam APBN 2010 yaitu 65 dollar AS per barel.
"Diskresi untuk menaikkan harga BBM kalau terdeviasi 10 persen rata-rata dari prognosa. Tetapi itu kalau ada kata "jika". Tetapi itu adalah opsi terakhir," ujar Anggito, ketika ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).
Namun, tambahnya, jika lonjakan harga minyak masih dalam kisaran normal, pemerintah hanya akan melakukan pengendalian biaya, baik alpha maupun konsumsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Monoarfa membenarkan diskresi diberikan kepada pemerintah jika realisasi harga minyak dalam negeri meleset 10 persen di atas asumsi. Karenanya, dia menilai besaran cadangan risiko fiskal untuk tahun depan tidak perlu besar dengan adanya ketentuan diskresi tersebut.
Pemerintah sendiri telah mengusulkan penambahan dana cadangan risiko fiskal sekitar Rp 3 tirlin hingga Rp 5 triliun dari usulan awal di RAPBN 2010 sebesar Rp 5,6 triliun. Namun, Panitia Anggaran DPR hanya memberikan ruang peningkatannya maksimal Rp 3 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang