ICW: Presiden Jangan Buru-buru Tunjuk Pengganti Antasari Dkk

Kompas.com - 18/09/2009, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jangan terburu-buru menunjuk pengganti tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah terjerat masalah hukum, yaitu Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Rianto. Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan, status Chandra dan Bibit sebagai pimpinan nonaktif masih bisa direhabilitasi.

"Bisa saja ada SP3 (surat perintah penghentian perkara) sehingga Chandra dan Bibit direhabilitasi dan menjadi pimpinan lagi," kata Emerson kepada Kompas.com, Jumat (18/9) sore.

Rencana Presiden untuk mengeluarkan Perppu penunjukan pengganti sementara tanpa melalui panitia seleksi (pansel), menurut Emerson, tidak tepat. Hal ini, lanjutnya, untuk menghindari kesan adanya intervensi Presiden.

"Jangan asal bapak senang. Hendaknya, Presiden tidak terburu-buru menunjuk pengganti. Apalagi kalau main tunjuk, KPK bisa menjadi tidak independen," kata dia.

ICW mengusulkan agar pengganti ketiganya dipilih melalui proses seleksi oleh tim yang terdiri dari 3 pihak yaitu DPR, pemerintah, dan masyarakat. Hanya saja, dengan pertimbangan waktu, mekanisme seleksi bisa dipangkas dan tak memakan waktu lama seperti proses fit and proper test DPR.

"Kalaupun Presiden tunjuk orang, harus disertai instruksi dan perintah agar membereskan dugaan korupsi di lingkungan Istana Presiden," ujar Emerson.

Pendapat berbeda dilontarkan pengamat hukum Irman Putra Sidin. Irman mengatakan, dengan kondisi seperti saat ini, Presiden justru harus turun tangan untuk menyelamatkan KPK secara institusi. "Presiden harus segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan KPK. Bedakan antara menyelamatkan orang dan lembaga," kata Irman.

Salah satu tindakan tersebut adalah segera mengisi kekosongan tiga posisi pimpinan. Kekhawatiran bahwa SBY akan menunjuk orang-orangnya bisa dikikis dengan mendorong sosok-sosok yang dipandang memiliki kapasitas untuk memimpin KPK.

"Justru kita harus dorong agar Presiden memilih orang-orang yang bisa diterima publik. Bagaimana bisa dikatakan kaki tangan, kalau SBY memilih Teten Masduki, misalnya," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau