Uji DNA Noordin Sudah Terbukti

Kompas.com - 19/09/2009, 05:03 WIB
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, hasil uji DNA kembali mengonfirmasi identifikasi Noordin M Top yang sebelumnya berdasar pada kesamaan sidik jari.

Hasil pengujian DNA itu disampaikan Kepala Polri seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/9).

Berdasarkan hasil pengujian DNA dan identifikasi sidik jari tersebut, Kepala Polri menegaskan tak ada lagi keraguan bahwa pelaku teror yang terbunuh di Solo, Jawa Tengah, Kamis lalu, adalah Noordin.

Meskipun pengujian DNA sudah selesai, Kepala Polri mengatakan, jenazah Noordin tak akan segera diberikan kepada keluarganya untuk dipulangkan ke Malaysia. Hal itu karena masih ada pengembangan yang perlu dilakukan Polri.

”Tidak bisa keluarga mengambil sekarang. Kami sudah berkoordinasi dengan duta besar dan Departemen Luar Negeri. Masih ada beberapa hal yang akan kami dalami dari dokumen dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut Kepala Polri, terdapat informasi penting dalam dokumen-dokumen yang ditemukan bersama dilumpuhkannya Noordin. ”Ada sesuatu yang prinsipiil, saya tidak akan berikan dulu. Ada dokumen-dokumen yang saya dapat yang tentu akan kami lihat mengenai pengembangan ada link-link lain, di wilayah lain. Itu yang penting,” katanya.

Surat wasiat

Sementara itu, tim satuan tugas antiteror Polri menemukan tiga surat wasiat asli dari tiga terpidana mati bom Bali 2002 di dalam tas ransel laptop milik Noordin. Meskipun buronan itu telah tewas, polisi tetap melanjutkan operasi perburuan anggota jaringan Noordin pascapenyergapan di Solo. Polisi meyakini masih banyak anggota jaringannya yang akan melanjutkan agenda Noordin di Indonesia.

Indikasi bahwa ancaman teror belum akan berhenti sekalipun Noordin mati adalah ditemukannya surat wasiat di dalam tas ransel laptop berwarna hitam milik Noordin. Ransel itu tergantung di punggung Noordin saat ia ditemukan tewas di kamar mandi di rumah kontrakan Susilo di Kampung Kepuhsari, Kelurahan Mojosongo, Solo. Ketiga surat wasiat itu ditulis Muklas, Imam Samudra, dan Amrozi sebelum dieksekusi mati pada 2008.

Isi surat wasiat secara garis besar berisi pesan kepada pengikutnya untuk melanjutkan agenda teror yang menurut mereka merupakan bentuk perjuangan. Polisi sejauh ini tengah menyelidiki bagaimana ketiga surat tersebut bisa sampai di tangan Noordin. Noordin sendiri diperkirakan telah berada di Solo sekitar satu bulan. Dalam penyergapan di rumah itu, Noordin merupakan sasaran yang tewas pertama kali, yaitu Kamis sekitar pukul 02.30. Sasaran lain yang tewas adalah Susilo, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, dan Ario Sudarso (perakit bom).

Dari sejumlah tempat pelarian Noordin selama ini (sejak 2002), Solo ternyata merupakan lokasi persembunyian yang paling sering disinggahi Noordin. Hal itu berdasarkan pengakuan para pengikut Noordin yang diperiksa polisi. Tim satuan tugas antiteror Polri juga setidaknya sudah tiga kali mencium jejak Noordin di Solo, yakni tahun 2004, 2005, dan 2009. Namun, selama ini Noordin selalu berhasil lolos.

Sementara itu, penyergapan oleh polisi di rumah Susilo mengundang tanggapan dari Pondok Pesantren Al-Kahfi, Surakarta, tempat dia bekerja. Kepada pers, Kamis petang, Ketua Yayasan Al-Kahfi Surakarta yang membawahi Pondok Pesantren Al-Kahfi, Sunoto Akhmad, mengakui Susilo adalah salah satu pengasuh ponpes.

”Saya benar-benar kaget ketika dikabari ada tembak-menembak di rumah Susilo. Kami tidak mengerti apa yang terjadi di sana,” ujar Sunoto yang didampingi Bhudi Kuswanto dari Tim Pengacara Muslim.

Dalam keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan disebutkan, Susilo masuk ponpes tersebut tahun 2002 dan diterima di madrasah aliyah ponpes itu. Ia lulus tahun 2005. Setelah itu, Susilo mengabdi di ponpes dengan menjadi pengasuh anak- anak dan juga ustaz. Sejak tahun 2008 hingga kini ia ditugaskan mengelola ternak sapi milik ponpes tersebut.

Bhudi Kuswanto juga menyatakan, penjelasan ponpes itu untuk meluruskan pemberitaan beberapa media, yang dinilai merugikan ponpes karena mengaitkan ponpes tersebut dengan teroris. (day/sf/son)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau