JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia diminta segera membebaskan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto jika memang tak memiliki dugaan tindak pidana yang kuat.
Polri sendiri ditantang untuk segera mengumumkan dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di sela-sela acara silaturahim hari Lebaran di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla, Minggu (20/9).
Mahfud sendiri mengaku tidak melihat indikasi tindak pidana yang jelas dalam penangkapan kedua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut apalagi kedua tindak pidana yang sebelumnya dilayangkan ke keduanya telah dibantah oleh pihak-pihak terkait.
"Katanya terima uang Rp 5,1 miliar, tapi yang kirim uang bilang enggak kirim uang ke Bibit dan Chandra. Lalu apa tuduhannya? Katanya memaksa mengeluarkan surat pencekalan, tapi Dirjen Imigrasi merasa tidak dipaksa keluarkan surat pencekalan karena sudah prosedural," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, perkara yang terlihat sekarang justru tergolong sengketa administrasi dalam hukum dan pengajuan sengketa lazimnya ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Oleh karena itu, jika memang tidak terbukti, Polri diminta segera mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3). "Meski begitu saya mengatakan juga kalau memang ada tindak pidana silahkan dilanjutkan polisi. Tapi kalau tidak harus segera dikeluarkan SP3-nya. Kalau enggak ada pidananya kan orang enggak boleh ditahan," ujar Mahfud.
"Kalau tidak jelas (tindak pidananya), sistem hukum kita bisa rusak kalau ini diambangkan begitu saja," lanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang