ICW Tolak Perppu KPK

Kompas.com - 22/09/2009, 22:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - The Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (23/9).
   
"Kami jelas menolak," ujar peneliti ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa. Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan, saat ini, Presiden sedang mempertimbangkan berbagai masukan guna memilih tiga nama yang dapat diterima oleh publik secara luas.

Febri mengatakan, Perppu ini dapat menghancurkan independensi KPK, karena pemimpin KPK bukanlah menteri atau pembantu presiden yang dapat ditunjuk. Kepala Negara tidak berwenang untuk mencampuri dan secara langsung menunjuk lembaga independen ini.

"Kita harus ingat bahwa KPK tidak berada di bawah lembaga eksekutif atau legislatif. Harus lewat seleksi dalam hal ini," katanya.
    
Kalaupun Perppu ini betul-betul dibutuhkan, katanya, seharusnya dibuat hanya untuk mempercepat proses seleksi dan bukannya untuk menunjuk nama seseorang untuk memimpin.

Febri meminta agar presiden tidak terjebak pada otoritarianisme baru. "Seleksi harus belangsung terbuka dan pendapat publik juga harus didengar," jelasnya. Proses ini jangan sampai terbajak pada absolutisme, katanya. "Yang juga penting adalah membuktikan bahwa KPK tidak tampak lemah," he said.
    
Meski hanya dua wakil pimpinan yang masih ada di KPK dan mereka hanya berwenang dalam hal mencegah tindak korupsi, tidak berarti bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut atau mendakwa serta melakukan investigasi. "Undang-undang tentang KPK jelas menyebutkan hal itu,"tegas Febri.

Sementara itu, anggota DPR RI Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa keputusan untuk membuat Perppu dianggap sebagai hal yang prematur dan melawan prinsip-prinsip praduga tak bersalah.
    
"Dua pejabat KPK masih bisa bekerja seperti biasanya, tidak seperti Antasari Azhar yang telah menjadi terdakwa."
    
Febri mengatakan, dikeluarkannya Perppu dapat menghancurkan KPK secara politis dan psikologis.

Kalaupun Perppu tetap akan dijalankan, nama-nama tersebut memiliki riwayat yang bersih, kredibel dan benar-benar kompeten. "Saya sih mengajukan wanita," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau