Guru Bantu Daerah Terpencil Tuntut Perhatian

Kompas.com - 24/09/2009, 19:41 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Guru bantu daerah terpencil di Jawa Barat menuntut perhatian yang memadai dari pemerintah. Perhatian itu diantaranya pembayaran honor mengajar dan tepat waktu serta dijadikan prioritas di dalam proses pengangkatan guru calon PNS.

Ketua Forum Komunikasi GBDT Provinsi Jabar Sulaeman (41) mengatakan, perhatian pemerintah terhadap guru-guru w iyata bakti seperti dirinya masih sangat lemah. Baik itu menyangkut kesejahteraan, kesempatan maupun pemenuhan hak-hak dasar lainnya.

Sebagai contoh, terhitung selama tiga bulan ini, para GBDT tersisa di Jabar yang seluruhnya berjumlah 520 orang belum menerima honor. Sebagian dari mereka terpaksa harus pasrah merayakan Lebaran dengan kondisi serba kekurangan. Adapun honor para GBDT ini Rp 750.000 per bulan.

U ntuk keperluan Lebaran, ia pun terpaksa menggunakan uang tabungan siswa di sekolahnya mengajar. Tidak ada cara lain. "Setelah nanti cair, baru akan dikembalikan," ucapnya lemah. Padahal, honor bulanan dari mengajar itu merupakan satu-satunya sumber pemasukannya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Wahyudin Zarkasyi mengatakan, keterlambatan pembayaran honor para GBDT terjadi akibat rigidnya proses birokrasi pencairan keuangan di daerah. Karena diperhitungkan sebagai pos unit bantuan, anggaran honor par a GBDT harus menunggu pengajuan dari daerah dan disahkan lewat peraturan gubernur.

Kebetulan Peraturan Gubernur yang kita tunggu telah cair. Kami sudah bekerja, memanggil orang-orang di daerah untuk segera menyelesaikan pencairannya. Mudah-mudahan setelah Lebaran cair, tuturnya.

Ruswandi, Wakil Ketua Forum GBDT Jabar, berharap agar dirinya dan rekan-rekan GBDT lainnya bisa segera diangkat menjadi guru CPNS. Status yang tidak permanen-dimana tiap tahun perlu memperpanjang kontrak serta persoalan telatnya honor dan minimnya kesejahteraan membuatnya sulit menatap masa depan lebih baik.

CPNS

Sependapat dengan Ruswandi, Endang Kartiwa, GBDT asal Karawang, berharap pada 2010, seluruh GBDT yang tersisa di Jabar bsia diangkat menjadi CPNS. Dari 1.600 GBDT di Jabar, 1.100 diantaranya sudah terangkat sebagai CPNS. Sementara, yang jadi persoqlan, ke-520 GBDT tersisa hingga kini belum dimasukkan dalam database pengangkatan.

"Kami sudah mendatangi Sekretariat Negara, meminta bapak Presiden agar memasukkan kami ke database . Sebab, di BKN (Badan Kepegawaian Nasional), database sudah ditutup," tuturnya.

Ia menyesalkan sikap daerah yang tidak memasukkan mereka ke dalam database akibat kesalahan mempersepsikan Peraturan Pemerintah PP 48/2005 dan PP 43 /2006 tentang Pengangkatan Tenaga Honor sebagai CPNS.

Oleh pemda, masa kerja mereka hanya diakui tujuh bulan, sehingga terganjal aturan PP 48/2005 yang memberi syaratkan masa kerja minimal satu tahun. Padahal, secara keseluruhan, Sulaeman telah mengajar selama 17 tahun.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau