JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung mengaku tidak mau mencampuri urusan Kepolisian Negara RI memeriksa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencegahan terhadap Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo serta pengeluaran dan pencabutan surat pencegahan terhadap Djoko Tjandra.
Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku atasan Kepala Kepolisian Negara RI juga tidak mau gegabah mencampuri pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK karena tidak mau dinilai melakukan intervensi terhadap lembaga penegakan hukum.
Namun, Adnan Buyung, yang juga anggota Tim Pemberi Rekomendasi Calon Anggota Pimpinan KPK, seusai rapat pertama di Kantor Menko Polkam, Jakarta, Kamis (24/9), mengaku sudah mewanti-wanti agar Polri benar-benar prosedural dalam pemeriksaan pimpinan KPK.
Sebelumnya, pers menanyakan, mengapa dirinya dan anggota Tim Pemberi Rekomendasi Calon Anggota Pimpinan Sementara KPK lainnya tidak mendesak saja Polri untuk melepaskan status hukum tersangka bilamana memang tidak bersalah, daripada mencari-cari pengganti Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Tidak. Kita tidak membicarakan itu karena, kalau kita mendesak-desak polisi, itu sama saja campur tangan pihak luar kepada polisi. Lagi pula, tugas Tim Pemberi Rekomendasi tidak ada untuk melakukan itu, kecuali mencari nama yang segera kita rekomendasikan kepada Presiden," ujar Adnan Buyung.
Akan tetapi, diakui Adnan Buyung, apabila nanti ternyata kedua pimpinan KPK itu benar-benar tidak bersalah dan dibebaskan melalui surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3), itu berarti kesalahan polisi. "Polri bisa dituntut balik oleh KPK. Jadi, itu sebuah bumerang bagi kepolisian jika memang salah," tandas Adnan Buyung.
Adnan mengatakan, pihaknya sama sekali tidak boleh mencampuri sedikit pun perkara yang sedang menjadi pemeriksaan polisi. "Kita bukan membiarkan kepolisian melakukan pemeriksaan yang dituduhkan bermacam-macam itu. Akan tetapi, kita tahu diri dan kita taat pada prinsip negara hukum yang kita sepakati, yakni apabila sebuah kasus sedang diperiksa penegak hukum, siapa pun tidak boleh mencampuri," lanjut Adnan Buyung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang