"Tabungan" Lebaran

Kompas.com - 27/09/2009, 05:21 WIB
 
 

Elvyn G Masassya, praktisi keuangan

KOMPAS.com - Belum lama ini di Jawa Barat seseorang melakukan pengumpulan dana dari masyarakat. Ia menjanjikan hasil berlipat ganda. Hasil investasi akan dikembalikan kepada peserta menjelang Lebaran. Pengumpulan dana itu diistilahkan sebagai ”Tabungan Lebaran”. Ternyata dana yang telah dikumpulkan raib tak berbekas.

Kenapa hal semacam itu terus terjadi? Bagaimana sang pelaku bisa leluasa beroperasi? Dan mengapa kasus terkuak tatkala ”investasi” yang dilakukan gagal?

Pelaku sebenarnya beroperasi seperti bank. Ia mengumpulkan dana secara rutin dari masyarakat dalam jumlah tidak terlalu besar. Namun, karena pengumpulan dana dilakukan secara terus-menerus, maka dana terakumulasi. Ini persis seperti penghimpunan dana tabungan, tapi tentu saja ini ilegal karena yang diperkenankan menghimpun dana masyarakat hanya bank dan mesti mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Kenapa pelaku bisa menjalankan operasinya? Jelas, karena ia tidak menyebut diri sebagai bank. Dia bergerak seperti lembaga investasi atau fund manager. Boleh jadi juga pengumpulan dana tersebut disebut sebagai arisan investasi. Konkretnya, dia menawarkan imbal hasil tertentu dari dana yang dihimpun untuk kemudian dikembalikan menjelang Lebaran. Bagi ”orang kecil”, ide semacam itu bisa sangat menarik karena iming-iming yang diberikan adalah sejumlah uang untuk Lebaran.

Bagaimana pelaku bisa memutar dana yang dihimpun dan kemudian dikembalikan kepada peserta dalam jumlah yang menarik? Mudah ditebak. Dana yang dihimpun sebenarnya oleh si penghimpun dipakai sebagai modal kerja untuk kegiatan bisnis, apa pun jenis bisnisnya. Jika kondisi ekonomi sedang baik dan bisnis berkembang pesat, tentu bukan hal sulit untuk mendapatkan keuntungan.

Besar keuntungan

Berapa besar keuntungannya? Jika dalam beberapa tahun terakhir bunga kredit bank adalah sekitar 15 persen per tahun, tentu bisnis yang ia jalankan mestinya bisa memberikan keuntungan di atas 15 persen. Dengan hitungan sederhana seperti itu, tentu bukan hal sulit baginya untuk berbagi keuntungan dengan para pemilik dana yang telah ”meminjamkan” dana dalam bentuk tabungan Lebaran. Dengan kata lain, dia bisa saja memberikan imbal hasil di atas 10 persen per tahun kepada pemilik dana.

Pada tahun ini dia gagal karena kondisi ekonomi memang tengah buruk sehingga bisa jadi keuntungan dari bisnis yang dijalankan sangat rendah atau bahkan merugi. Dengan demikian, dia tidak memiliki dana cukup untuk bisa dibagikan sebagai kontra prestasi bagi para pemilik dana.

Itu adalah asumsi jika dana digunakan secara benar, yakni untuk menjalankan bisnis. Dan itu bisa diketahui dari persentase imbal hasil yang dibagikan kepada peserta, yakni sekitar 10 sampai 15 persen per tahun.

Bagaimana jika imbal hasil yang dijanjikan jauh di atas itu? Katakanlah sekitar 50 persen per tahun atau lebih besar. Jelas, tidak mudah mencari bisnis yang bisa menghasilkan keuntungan sebesar itu. Dengan kata lain, bukan tidak mungkin dana yang dikumpulkan dari peserta sebenarnya bukan untuk bisnis, tetapi dikelola dengan pola rantai. Dengan pola ini dana peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama. Begitu seterusnya.

Pola ini akan menemui jalan buntu ketika peserta baru sudah tidak ada lagi sehingga dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar peserta lama.

Melihat gelagatnya, hampir semua kasus penipuan penghimpunan dana untuk investasi ”bodong” menggunakan modus seperti itu.

Bukan sinterklas

Kasus tersebut menunjukkan, sepanjang masyarakat masih tergiur dengan iming-iming hasil investasi besar, maka kasus semacam itu akan terus ada. Upaya menghentikan investasi ”bohong” seperti ”tabungan” Lebaran itu sebenarnya ada di tangan masyarakat selaku pemilik dana.

Dalam investasi tidak ada ”makan siang gratis”. Tidak ada potensi imbal hasil besar yang tidak diikuti oleh risiko besar. Apalagi, jika pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan, bisa dipastikan ada sesuatu di balik pengelolaan dana tersebut. Oleh karena itu, jika mendapatkan tawaran semacam itu, ada beberapa hal yang mesti dicermati.

Pertama, cek aspek legalitas dari lembaga yang menawarkan. Apakah yang bersangkutan memiliki izin atau tidak. Kedua, cek mekanisme lembaga yang menawarkan produk investasi itu dalam ”memutar” dana Anda. Jika tidak ada transparansi dan tidak ada logika dalam penjelasannya, maka waspadalah, Anda sedang memasuki ”mulut singa”.

Ketiga, investasi sangat didasari kepercayaan dan rekam jejak dari penyelenggara investasi. Kalau Anda tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai sepak terjang si penyelenggara, sebaiknya jangan menempatkan dana.

Kelima, lembaga penyelenggara investasi bukanlah sinterklas atau pemberi sedekah, tetapi bisa jadi sebaliknya. Terlebih jika lembaga penyelenggara investasi itu hanya memberi janji, tapi tidak bisa menunjukkan prestasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau