Pimpinan Pansus RUU Tipikor Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Kompas.com - 28/09/2009, 12:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara dan Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor, Arbab Paproeka kepada Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin (28/9). Laporan disampaikan kepada Ketua BK, Irsyad Sudiro, di Ruang BK, Gedung DPR, Jakarta.

"Kami melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran kode etik. Terdapat 4 dasar pelaporan kami ini," terang Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, seusai menyampaikan laporan kepada BK.

Empat dasar dugaan pelanggaran kode etik itu, di antaranya, Dewi dinilai telah menetapkan Arbab sebagai Ketua Panja melalui proses yang tidak sah. "Dewi menetapkan Arbab dalam rapat yang tidak kuorum, hanya dihadiri 12 orang atau seperempat dario jumlah anggota pansus," kata Emerson menjelaskan.

Sesuai tata tertib DPR tahun 2005, pasal 206 menyatakan bahwa pengambilan keputusan sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. "Karena pengambilan keputusan tidak sah, maka segala keputusan yang diambil oleh Panja juga tidak sah," lanjutnya.

Dugaan pelanggaran kode etik lainnya, proses pembahasan RUU dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan. Meskipun peraturan DPR membolehkan rapat secara tertutup, menurut Emerson, mekanisme pembahasan seharusnya didorong dilakukan secara terbuka.

"Apa yang dilakukan panja dan pansus tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang tidak menghendaki adanya pengurangan kewenangan KPK. Padahal, ada kewajiban DPR untuk perjuangkan aspirasi rakyat," kata Emerson.

Panja dan pansus juga dinilai tidak profesional karena merombak UU Pengadilan Tipikor melampaui amanat putusan MK yang meminta perubahan UU sebatas mengenai Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, pansus dan panja dianggap telah mengobok-obok pula kewenangan KPK.

Oleh karena itu, ICW berharap BK bisa menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Tujuannya, agar RUU Pengadilan Tipikor tidak disahkan dengan buru-buru dan mengesampingkan aspirasi masyarakat. Jika tetap disahkan pada paripurna terakhir, Selasa (29/9) besok, ICW akan mengajukan judicial review atas UU tersebut kepada MK sesaat setelah disahkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau