JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara dan Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor, Arbab Paproeka kepada Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin (28/9). Laporan disampaikan kepada Ketua BK, Irsyad Sudiro, di Ruang BK, Gedung DPR, Jakarta.
"Kami melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran kode etik. Terdapat 4 dasar pelaporan kami ini," terang Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, seusai menyampaikan laporan kepada BK.
Empat dasar dugaan pelanggaran kode etik itu, di antaranya, Dewi dinilai telah menetapkan Arbab sebagai Ketua Panja melalui proses yang tidak sah. "Dewi menetapkan Arbab dalam rapat yang tidak kuorum, hanya dihadiri 12 orang atau seperempat dario jumlah anggota pansus," kata Emerson menjelaskan.
Sesuai tata tertib DPR tahun 2005, pasal 206 menyatakan bahwa pengambilan keputusan sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. "Karena pengambilan keputusan tidak sah, maka segala keputusan yang diambil oleh Panja juga tidak sah," lanjutnya.
Dugaan pelanggaran kode etik lainnya, proses pembahasan RUU dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan. Meskipun peraturan DPR membolehkan rapat secara tertutup, menurut Emerson, mekanisme pembahasan seharusnya didorong dilakukan secara terbuka.
"Apa yang dilakukan panja dan pansus tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang tidak menghendaki adanya pengurangan kewenangan KPK. Padahal, ada kewajiban DPR untuk perjuangkan aspirasi rakyat," kata Emerson.
Panja dan pansus juga dinilai tidak profesional karena merombak UU Pengadilan Tipikor melampaui amanat putusan MK yang meminta perubahan UU sebatas mengenai Pengadilan Tipikor. Akan tetapi, pansus dan panja dianggap telah mengobok-obok pula kewenangan KPK.
Oleh karena itu, ICW berharap BK bisa menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut. Tujuannya, agar RUU Pengadilan Tipikor tidak disahkan dengan buru-buru dan mengesampingkan aspirasi masyarakat. Jika tetap disahkan pada paripurna terakhir, Selasa (29/9) besok, ICW akan mengajukan judicial review atas UU tersebut kepada MK sesaat setelah disahkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang