Tak Beri Layanan Baik, Rumah Sakit Bisa Dituntut

Kompas.com - 28/09/2009, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Parlemen lewat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit (RUU RS), Senin (28/9). Untuk pertama kalinya Indonesia mempunyai Undang-Undang Rumah Sakit.

Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari mengatakan, dengan adanya undang-undang tersebut pemerintah dapat lebih mengawasi rumah sakit demi perlindungan kepada masyarakat. Dalam perundangan tersebut diatur hak dan kewajiban rumah sakit serta pasien. Kalau terjadi pelanggaran akan ada sanksinya, ujarnya.

Lebih rinci dalam perundangan itu disebutkan, pasien berhak memeroleh layanan yang manusiawai, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien juga berhak mengajukan pengaduan atau kualitas pelayanan yang didapatkan. Bahkan, menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar baik secara pidana maupun perdata. Termasuk, mengeluhkan pelayanan ruamh sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elek tronik.

Terdapat 20 kewajiban rumah sakit dan diantaranya ditegaskan rumah sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Kewajiban rumah sakit lainnya mulai dari memberikan informasi yang benar tentang rumah sakit kepada pasien, menghormati hak pasien dan melindungi para pekerja kesehatan di rumah sakit tersebut. Pelanggaran atas seluruh kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, teguran tertulis atau denda hingga pencabutan izin rumah sakit.

Dalam perundangan tersebut, menteri menetapkan pola tarif nasional rumah sakit pemerintah. Pola tarif nasional menjadi pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan besaran tarif rumah sakit.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau