Jakarta, Kompas -
Yohanes menyebutkan itu saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut dia, proyek
”Saya baru mengajukan surat penawaran soal Sisminbakum 15 September 2000. Anehnya, draf sudah ada duluan, diparaf oleh Hartono Tanoesoedibjo, Pak Romli (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita), dan Gerald Yakobus (salah satu pemegang saham PT SRD),” kata Yohanes dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus DY menanyakan jabatan Yohanes sebagai Dirut PT SRD serta perannya dalam Sisminbakum. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM yang ditandatangani Yusril Ihza Mahendra, Sisminbakum dilaksanakan PT SRD dan dikelola oleh Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).
”Siapa yang menyusun embrio perjanjian soal Sisminbakum?” tanya hakim.
”Tidak tahu,” jawab Yohanes.
Hakim juga bertanya soal pembagian uang dari biaya akses yang besarnya Rp 1,35 juta per pemohon badan hukum. Dari
Yohanes menjawab, ia tidak tahu soal pembagian uang tersebut. ”Tapi ada di proposal yang dibuat oleh Hartono,” tambah Yohanes.
Sebelum meminta keterangan Yohanes sebagai terdakwa, pihak Yohanes melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi. Di antaranya mantan anggota staf hukum dan pengembangan sumber daya manusia PT SRD Marcella dan Kepala Layanan Konsumen Sisminbakum Adhe Bram Dewi.
Menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan penasihat hukum, Marcella mengakui, Hartono Tanoesoedibjo pernah memerintahkan perubahan susunan pengurus PT SRD. Bahkan, Hartono-lah penentu seorang calon karyawan akan diterima di PT SRD atau tidak.