Sistem administrasi badan hukum

Terdakwa Sebut Nama Hartono Tanoesoedibjo

Kompas.com - 29/09/2009, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu menyebut nama Hartono Tanoesoedibjo, mantan Komisaris PT SRD. Hartono disebut mengetahui rancangan perjanjian kerja sama Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yohanes menyebutkan itu saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut dia, proyek Sisminbakum jatuh ke PT SRD tanpa melalui proses tender.

”Saya baru mengajukan surat penawaran soal Sisminbakum 15 September 2000. Anehnya, draf sudah ada duluan, diparaf oleh Hartono Tanoesoedibjo, Pak Romli (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita), dan Gerald Yakobus (salah satu pemegang saham PT SRD),” kata Yohanes dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus DY menanyakan jabatan Yohanes sebagai Dirut PT SRD serta perannya dalam Sisminbakum. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM yang ditandatangani Yusril Ihza Mahendra, Sisminbakum dilaksanakan PT SRD dan dikelola oleh Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).

”Siapa yang menyusun embrio perjanjian soal Sisminbakum?” tanya hakim.

”Tidak tahu,” jawab Yohanes.

Hakim juga bertanya soal pembagian uang dari biaya akses yang besarnya Rp 1,35 juta per pemohon badan hukum. Dari biaya yang dibayarkan pengguna sistem elektronik itu, sebesar 90 persen masuk ke PT SRD, 6 persen ke Direktorat Jenderal AHU Dephuk dan HAM, serta 4 persen ke KPPDK.

Yohanes menjawab, ia tidak tahu soal pembagian uang tersebut. ”Tapi ada di proposal yang dibuat oleh Hartono,” tambah Yohanes.

Sebelum meminta keterangan Yohanes sebagai terdakwa, pihak Yohanes melalui penasihat hukumnya menghadirkan saksi. Di antaranya mantan anggota staf hukum dan pengembangan sumber daya manusia PT SRD Marcella dan Kepala Layanan Konsumen Sisminbakum Adhe Bram Dewi.

Menjawab pertanyaan hakim, jaksa, dan penasihat hukum, Marcella mengakui, Hartono Tanoesoedibjo pernah memerintahkan perubahan susunan pengurus PT SRD. Bahkan, Hartono-lah penentu seorang calon karyawan akan diterima di PT SRD atau tidak. (idr)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau