Menanti Uang Ganti Rugi Proyek BKT ....

Kompas.com - 30/09/2009, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Begitu dikunjungi Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Rabu (30/9), Ny Ani Suwarni (42) langsung buru-buru keluar dari warungnya yang terletak di Jalan Segara Makmur, Marunda.

Begitu mendekat, Ny Ani pun memasang wajah memelas dan meminta Prijanto mengganti rugi bangunan rumahnya yang segera digusur guna kepentingan proyek Banjir Kanal Timur pada tanggal 5 Oktober mendatang.

"Mohon ganti rugi, pak. Kita ini orang nggak punya. Ganti ruginya juga jangan murah, karena kita tidak bisa beli rumah baru dan buat usaha," ujar ibu dua anak yang berdagang kebutuhan sehari-hari di tempat tinggalnya.

Ny Ani merupakan satu dari empat pemilik bangunan di Jalan Segara yang hingga kini belum mendapat ganti rugi bangunan. Keempat pemilik bangunan tersebut sebenarnya hanyalah penyewa lahan. Lahan tersebut kini tengah disengketakan di pengadilan. Menanggapi permintaan ini, Prijanto tersenyum.

"Tenang, pasti dapat ganti rugi. Pemerintah tetap memperhatikan rakyatnya," ujar Prijanto.

Menurut Prijanto, rumah Ny Ani yang seluas 45 meter persegi tersebut belum diukur sehingga pemilik rumah belum dapat diberikan uang ganti rugi. Pada saat pengukuran berlangsung, Ny Ani dan keluarga tengah tidak di rumah. Ny Ani yang telah tinggal di tempat tersebut selama 17 tahun sebenarnya berharap dapat menerima ganti rugi sekitar Rp 40 juta. Namun Ny Ani harus menguburkan harapan tersebut.

"Untuk rumah jenis itu, bangunannya kami hargai Rp 30-an juta," ujar Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Pitoyo Subandrio.

Uang ganti rugi bangunan di Jl Segara Makmur saat ini ditalangi dulu oleh kontraktor Waskita. Manajer Proyek Waskita untuk pembangunan BKT di Jalan Segara, Faturahman, mengatakan, pihaknya telah menganggarkan biaya ganti rugi bangunan Rp 1 miliar. Khusus untuk ganti rugi lahan, Waskita telah menganggarkan Rp 3 miliar. Saat ini, uang tersebut telah dititipkan ke pengadilan karena lahan tersebut masih bersengketa. Dengan dititipkannya uang tersebut, maka proyek penggusuran lahan tetap dapat dilaksanakan. Pengadilan tinggal menyerahkan uang tersebut ke pihak yang menang nanti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau