Perjalanan Indonesia Masih Panjang

Kompas.com - 01/10/2009, 08:22 WIB

KOMPAS.com — Disahkannya Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK pada 14 September 2009 tidak serta-merta membuat Indonesia tampil menarik bagi investor. Salah satu penyebabnya adalah ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara lain dalam membangun KEK.

Lihat saja China yang sudah merintis konsep KEK sejak tahun 1979, 30 tahun lebih unggul daripada Indonesia. Model KEK China ini dengan cepat ditiru negara lain, seperti Brasil, Iran, Jordania, Kazakhstan, Pakistan, Filipina, Polandia, Korea Selatan, Rusia, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Peru. Belum lagi India yang kini punya 9 KEK aktif. Dengan merekalah KEK di Indonesia harus berebut investor.

Salah satu KEK yang paling sukses di China adalah Shenzhen. Dari sebuah desa kini menjadi kota dengan populasi 10 juta orang dalam 20 tahun. Indonesia belum memiliki apa-apa, hanya ada 23 provinsi yang baru mengusulkan 42 kawasan sebagai KEK. Itu pun masih menunggu peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait sebagai aturan teknis dari UU KEK. Jadi, KEK pertama di Indonesia baru bisa muncul 2010.

Membuat KEK tidak selalu mudah. Pengalaman India saat akan membentuk KEK di Nandigram, Haryana, dan Punjab. Pemerintah menghadapi protes dari komunitas petani. Kawasan yang akan dibangun dianggap akan merusak tanah subur sumber penghidupan penduduk. Protes muncul juga berkaitan dengan tak ada kata sepakat soal harga pelepasan tanah.

Khusus soal pembebasan tanah, Indonesia punya catatan tak memuaskan. Pembebasan lahan untuk jalan tol, misalnya, menjadi batu sandungan.

Kini, pemerintah tengah menggodok peraturan teknis tentang tata cara seleksi kawasan yang layak menjadi KEK. Secara umum, syarat sebuah KEK sudah diatur dalam UU. Dengan syarat itu, daerah dapat mengukur kadar kelayakan kawasan yang mereka usulkan.

”Aturan yang menjadi turunan UU KEK akan menjadi kunci dalam proses seleksi dan tata cara penetapan, termasuk syarat yang harus dipenuhi. Seluruh aturan itu kami rencanakan selesai sebelum akhir tahun 2009,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bambang Susantono.

Empat syarat sebuah kawasan menjadi KEK. Pertama, tidak menyalahi rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Kedua, mendapat dukungan dari pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota.

Ketiga, terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat jalur pelayaran dunia di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan. Keempat, punya batas jelas.

UU KEK menetapkan, pengusul KEK tidak hanya pemerintah daerah. Badan usaha pun bisa, tetapi harus mendapatkan persetujuan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Jika usulannya mencakup kawasan yang melampaui satu kabupaten atau kota, usulan atau persetujuan harus diberikan pemerintah provinsi. Akan tetapi, untuk kawasan di dalam satu kabupaten atau kota, cukup usulan dari bupati atau wali kota.

Semua usulan harus disampaikan kepada Dewan Nasional, yang terdiri atas menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian, serta Dewan Kawasan, yang terdiri atas wakil pemerintah dan pemerintah daerah. Seluruh kelengkapan itu belum terbentuk.

Tidak sederhana

Namun, sebelum usulan kian mengalir deras, lihat pengalaman China pada KEK di Shenzhen. Zhang Yansheng, Direktur Jenderal dan Riset pada Institut Riset Ekonomi Luar Negeri, Departemen Luar Negeri China, menyebutkan, mereka butuh waktu 22 tahun menjadikan Shenzhen sekuat sekarang.

China pun membagi empat tahapan mendukung Shenzhen. Tahap pertama, tahun 1979-1985 membenahi perdagangan di dalam negeri. Kedua, tahun 1986-1992, memanjakan perusahaan asing membuat kontrak. Ketiga, 1992-2000, memperkuat ekonomi berbasis ekspor. Keempat, tahun 2001 hingga saat ini, China mulai membuat ekonominya terbuka.

”China selalu membuat proyek percontohan skala kecil sebelum berekspansi, kemudian membuka diri secara bertahap. Untuk mendukung KEK, China serius memberi insentif berupa fasilitas pajak, kemudahan pembebasan lahan (harga lahan murah), fasilitas perdagangan, dan membuat kebijakan yang memungkinkan akses langsung ke pasar,” ungkap Yansheng.

Dengan membuat beberapa kawasan lain, seperti Shenzhen, sebut saja Zhuhai, Shantou, Xiamen, Hainan, Shanghai Pudong, dan beberapa kota di sepanjang Sungai Yangtze, kekuatan ekonomi China menakjubkan. Surplus perdagangan semakin tinggi dari 22,5 miliar dollar AS tahun 2001 menjadi 177,4 miliar dollar AS tahun 2006. Nilai ekspor dan impor naik dari nol tahun 1978 menjadi 1.800 miliar dollar AS tahun 2006.

Meski menjanjikan keunggulan ekonomi, masih ada tantangan yang dihadapi KEK. Salah satunya aturan pasar bebas Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Jika perdagangan bebas sudah sepenuhnya berlaku, setiap fasilitas dalam KEK yang bertentangan dengan WTO harus dihentikan. Hal itu antara lain fasilitas dalam suatu kawasan harus diubah menjadi fasilitas berdasarkan sektor usaha.

Perlu diperhatikan soal luas lahan yang sangat terbatas menjadi penghambat pengembangan KEK. Dengan demikian, akan selalu ada tekanan pada setiap upaya mengembangkan zona ekonomi khusus. (Orin Basuki)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau