JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menyerukan desakan kepada Polri untuk segera memperjelas nasib hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dinonaktifkan, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Polri diminta tidak berlama-lama 'menggantung' status keduanya dalam dugaan yang tak jelas. "Proses hukum bagi Bibit dan Chandra harus dipercepat dan diperjelas dulu statusnya karena menyangkut martabat dan karir orang," tutur Mahfud di sela-sela perpisahan anggota DPR RI 2004-2009 kemarin, Rabu (30/9) malam.
Mengenai respon Polri yang cenderung lamban menanggapi desakan publik dalam memperjelas kasus Chandra dan Bibit ini, Mahfud mengatakan bagiannya hanya menyuarakan. "Kewenangan kan pada Kapolri. Tapi saya kira kalau Kapolri enggak follow up berarti dia punya bukti yang kuat tentang keterlibatan Chandra dan Bibit. Ya sudah itu dipercepat saja," ujarnya.
Melihat respon Polri, Mahfud menilai Polri cukup percaya diri dengan keputusannya. Hanya saja, keanehan tetap menggelayut di pikirannya karena dugaan yang masih tak jelas. "Itu harus diclearkan. Jangan memperjudikan nasib hukum seseorang. Sekarang kan datanya berubah-ubah," tegasnya kemudian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang