Ketua MK: Jangan "Judikan" Nasib Chandra dan Bibit

Kompas.com - 01/10/2009, 09:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menyerukan desakan kepada Polri untuk segera memperjelas nasib hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dinonaktifkan, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Polri diminta tidak berlama-lama 'menggantung' status keduanya dalam dugaan yang tak jelas. "Proses hukum bagi Bibit dan Chandra harus dipercepat dan diperjelas dulu statusnya karena menyangkut martabat dan karir orang," tutur Mahfud di sela-sela perpisahan anggota DPR RI 2004-2009 kemarin, Rabu (30/9) malam.

Mengenai respon Polri yang cenderung lamban menanggapi desakan publik dalam memperjelas kasus Chandra dan Bibit ini, Mahfud mengatakan bagiannya hanya menyuarakan. "Kewenangan kan pada Kapolri. Tapi saya kira kalau Kapolri enggak follow up berarti dia punya bukti yang kuat tentang keterlibatan Chandra dan Bibit. Ya sudah itu dipercepat saja," ujarnya.

Melihat respon Polri, Mahfud menilai Polri cukup percaya diri dengan keputusannya. Hanya saja, keanehan tetap menggelayut di pikirannya karena dugaan yang masih tak jelas. "Itu harus diclearkan. Jangan memperjudikan nasib hukum seseorang. Sekarang kan datanya berubah-ubah," tegasnya kemudian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau