JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ancaman berupa pesan singkat (SMS) yang berisi paksaan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi yang tengah mereka lakukan. Demikian dikatakan Pengacara KPK, Ahmad Rifai, menanggapi SMS yang beredar di kalangan wartawan itu.
"Ya ada SMS berupa ancaman," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (2/10). Namun hingga saat ini dirinya belum mengetahui pengirim SMS tersebut. Yang jelas, menurutnya, siapapun pengirimnya, dapat dikenakan pasal pidana. "Terlepas iseng atau tidak, ini tindak pidana murni," ucapnya.
Ahmad mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri siapa pengirim SMS tersebut. Tim pengacara juga telah menyiapkan tindakan hukum menanggapi kasus tersebut.
Selain SMS tersebut, Ahmad juga menerima tiga SMS ancaman lainnya. Namun ia enggan menyebutkan SMS tersebut berasal dari satu sumber atau tidak. "Nanti sajalah," ucapnya.
Berikut ini bunyi SMS ancaman itu: Dik (menyebut nama salah satu direktur KPK). Check anggotanya apakah ada yang opsnal khususnya nama : (menyebutkan dua nama) yg skr sdh posisi jepit oleh sneper jatim.Kalau betul anak buahmu, akan sy delay unt melumpuhkannya, tapi kalau anak buahmu agar sgr dihubugi unt ditarik dan jng diulangi unt giat liar spti ini, krn menurut undang2 lidik dan tut atas perintah pimpinan dan saat ini pimpinan sdg kosong sbb 2 org bukanlah pimpinan, sec.yuridis giat tsb adalah kriminal. tolog smpkan haryono dan yasin cc. Pak Ade.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang