Soal Century, Ada Pihak yang Ingin Menjatuhkan Menkeu?

Kompas.com - 03/10/2009, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan diminta mengarahkan audit investigasinya terhadap penggunaan dana yang sudah dikucurkan oleh Bank Indonesia melalui fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara di Bank Century.

Ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan, fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyertaan modal sementara terhadap Bank Century hampir sama dengan fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diberikan kepada puluhan bank pada tahun 1997.

”Modusnya sama. Dapat dana talangan dari BI dan pemerintah, tetapi kemudian digunakan sendiri untuk kepentingannya pribadi. Oleh sebab itu, fokus audit BPK juga harus diarahkan ke sana,” kata Dradjad.

Kwik Kian Gie, mantan Menko Perekonomian, menyatakan, ”Kalau di BLBI adalah kecerobohan, sebaliknya kalau di Bank Century sudah terang-terangan dan bisa jadi merupakan kesengajaan.” Mengingat sudah masuk dalam pengawasan BI, kata Kwik, tentunya Bank Century tak boleh mengeluarkan dana ke pihak-pihak terkait.

Namun, kenyataannya, Bank Century melanggar dengan berbagai cara, di antaranya dengan pengeluaran bank notes.

”Karena itu, sekarang ini penting agar aliran dana setelah tanggal tertentu sejak ditangani oleh BI, secara keseluruhan, ditelusuri. Yang bisa menelusuri adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tambah Kwik.

Perluas audit investigasi

Ketua BPK Anwar Nasution saat dihubungi Kompas pernah mengaku tidak mudah menelusuri aliran dana Bank Century, apalagi, waktu kerja tim pemeriksaan Bank Century sudah mepet. Namun, dia berjanji akan mengupayakan secara optimal sebelum berakhirnya masa tugas BPK, 19 Oktober 2009.

Sementara itu, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Maruarar Sirait, meminta BPK memperluas investigasi kepada pihak-pihak lain, termasuk lembaga kepresidenan.

Menurut dia, penelusuran kasus Century hingga ke level presiden perlu dilakukan karena, pertama, banyak pertanyaan dan rumor yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan kasus Century dengan kepentingan politik menjelang pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2009.

”Kedua, apakah mungkin Menteri Keuangan berani memutuskan penyelamatan bank dengan dana yang sangat besar mencapai Rp 6,7 triliun tanpa melibatkan atasannya dalam hal ini Presiden?” ujar Maruarar.

Dalam audit investigasi kasus Century, BPK hanya mewawancarai Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Boediono, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede, dan para pejabat di BI, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Century.

Maruarar menengarai ada pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk menjatuhkan Sri Mulyani yang selama ini memiliki reputasi baik dalam mereformasi institusi keuangan dan mengawal kebijakan fiskal. (HAR/FAJ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau