JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengacara Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, mengancam akan menuntut secara pidana Rani Juliani, saksi kunci kasus pembunuhan yang menyeret Antasari sebagai tersangka jika dia memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Pengacara Antasari, Juniver Girsang, mengatakan hal itu dalam jumpa pers yang dihadiri para pengacara lainnya, yakni Denny Kailimang, Hotma Sitompoel, Ari Yusuf Amir, Tumber Simanjuntak, Maqdir Ismail, dan Albert Nadeak di Jakarta, Senin (5/10).
"Kami akan mencermati semua keterangan Rani di pengadilan. Apabila Rani terbukti melakukan kebohongan dan merekayasa cerita, maka kami akan menuntutnya secara pidana," kata Juniver.
Tim pengacara, katanya, menduga bahwa Rani adalah bagian dari skenario untuk membawa kliennya ke pengadilan sebagai terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
Menurut Juniver, ada kejanggalan dalam pertemuan antara Antasari, Nasrudin, dan Rani di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Menurut polisi, pertemuan itu menjadi bagian penting dalam proses pembunuhan Nazaruddin.
"Dalam pertemuan itu, ada opini yang terbentuk bahwa ada perbuatan yang tidak patut dilakukan antara Antasari dan Rani. Ini tidak benar dan hanya rekayasa saja," katanya menegaskan.
Sebelum bertemu, ujarnya, ketiganya telah membuat perjanjian terlebih dulu. Rani masuk dulu ke dalam kamar 803 untuk menemui Antasari. Beberapa menit kemudian, Nasrudin menelepon Antasari dan mengatakan bahwa dia sudah di lobi hotel. Antasari lalu meminta Nasrudin untuk masuk ke kamar 803 juga.
"Saat masuk ke kamar 803, Nasrudin pura-pura kaget karena Antasari ada di dalam kamar bersama Rani. Dari situ Antasari juga baru tahu bahwa Rani adalah istei Nasrudin," kata Juniver.
Karena itu, tim pengacara Antasari menanyakan, maksud kedatangan Rani ke kamar hotel lalu Nasrudin menyeruak ke dalam kamar. "Siapa sebenarnya Rani dan apa tujuannya bertemu dengan Antasari," katanya.
Antasari, kata Juniver, mengaku mengenal Rani tahun 2006 sebagai caddy Modern Golf Tangerang, Banten, dan setelah itu tidak pernah bertemu lagi. Mei 2009, Rani mengirimkan SMS ke Antasari untuk menanyakan keaktifan sebagai anggota Modern Golf sebab Rani sudah menjadi staf pemasaran dan bukan lagi menjadi caddy.
"Kami akan mencermati, siapa Rani sejatinya kok sampai-sampai diamankan pihak berwajib. Padahal seharusnya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.
Ia menegaskan, hubungan Antasari dan Nasrudin tetap baik pascapertemuan di hotel itu bahkan Nasrudin sempat meminta bantuan Antasari agar salah satu kerabatnya diterima bekerja di KPK.
Nasrudin tewas ditembak seusai bermain golf di Modernland, 14 Maret 2009. Dalam kasus ini, PN Tangerang sedang menyidangkan lima terdakwa, yakni Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiskus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso bin Rasja alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik, dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Selain Antasari, kasus ini melibatkan Kombes Wiliardi Wizard (mantan Kepala Polrestro Jakarta Selatan), Sigit Haryo Wibisono (pengusaha media), dan Jerry Hermawan Lo. Antasari, Williardi, Sigit, dan Jerry akan mulai disidang pada 8 Oktober 2009 di PN Jakarta Selatan.
Diduga, Nasrudin dihabisi karena adanya asmara segita antara korban, Rani, dan Antasari. Antasari diduga berperan sebagai pemberi perintah, Heri Santoso sebagai penembak korban, dan tersangka lain sebagai orang yang membantu pembunuhan.